Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi panggilan untuk hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai saksi di persidangan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, Kamis (4/6).
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru
- Kesal Tak Diberi Uang, Suami di Lubuklinggau Aniaya Istri Hingga Babak Belur
- Ulama Ini Setuju Koruptor Dihukum Mati atau Dimiskinkan
Baca Juga
Selain Arief Budiman, Komisioner KPU RI lainnya, Hasyim Asyari, juga hadir di persidangan ini. Sedangkan saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, bersaksi melalui telekonferensi.
Mengenakan kemeja batik saat persidangan, Arief mengaku tidak mengetahui soal dakwaan menerima gratifikasi Rp 500 juta berkaitan dengan seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat yang dilakukan Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU.
"Nggak tahu, nggak tahu," kata Arief Budiman kepada wartawan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6). Arief pun mengaku tidak ada persiapan khusus di persidangan ini. Ia hanya menyebut akan menjawab pertanyaan Jaksa KPK sesuai dengan pengetahuan dan pemahamannya.
"Mengalir saja (jawab) pertanyaan Jaksa," singkatnya. Agenda sidang kali ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi bagi terdakwa Wahyu dan Agustiani yang kini sedang berlangsung.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar AS atau setara Rp 600 juta. Uang didapat dari eks caleg PDIP, Harun Masiku, melalui kader PDIP Saeful Bahri. Uang diterima Wahyu selaku anggota KPU periode 2017-2019, melalui orang kepercayaannya yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Tujuannya, agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR dari PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Wahyu Setiawan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Gratifikasi diterima melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, berkaitan dengan proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
Gratifikasi bertujuan agar Wahyu memilih anggota KPUD Papua Barat yang asli orang Papua.
- Soal Aliran Suap Pengurusan Perkara di MA, Ini Kata Hercules
- Polda Sumsel Tangkap Direktur PT MEP Augie Bunyamin
- Kejati Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa, Satu Pejabat Dinas PMD Muba Ditahan