Mengky (23) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Lantaran, telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Kiki Apriyanti (24).
- Polisi Ringkus Pengedar Sabu Antar Provinsi di Hotel Lubuklinggau, Sita 11 Paket Narkoba
- Polisi Ungkap Motif Enam Pelaku Buang Mayat Teman Sendiri di Lubuklinggau
- Monitoring Bahan Kebutuhan Pokok, Polres Lubuklinggau Berikan Sanksi ke Pedagang MinyaKita, Ini Sebabnya
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan kejadian ini terjadi Selasa lalu (15/2). Dimana saat itu, pelaku yang merupakan suaminya meminta uang kepada korban. Karena tidak memiliki uang, korban pun tidak memenuhi permintaan tersebut. Pelaku langsung mengamuk dan memukul wajah korban sebanyak enam kali. Tak hanya itu, pelaku juga mencakar wajah korban hingga mengalami luka lecet.
"Korban berhasil melarikan diri dari amukan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," katanya, Sabtu (26/2).
Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi dan menangkap tersangka di Loket Travel di Jalan Yos Sudarso. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Lantaran kesal tidak diberikan uang. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Tersangka ini sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga menyebabkan korban babak belur dan luka lecet," pungkasnya.
- Dibalik Tuduhan KDRT, Dedi Suparman Ungkap Dugaan Perselingkuhan Istri
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk