Mengky (23) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. Lantaran, telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Kiki Apriyanti (24).
- Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector, Aiptu Fandri Masih Berdinas
- Polres Lubuklinggau Ringkus Spesialis Pencuri Pagar Rumah
- Sambut Pemudik, Polres Lubuklinggau Siapkan 5 Posko Lebaran
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan kejadian ini terjadi Selasa lalu (15/2). Dimana saat itu, pelaku yang merupakan suaminya meminta uang kepada korban. Karena tidak memiliki uang, korban pun tidak memenuhi permintaan tersebut. Pelaku langsung mengamuk dan memukul wajah korban sebanyak enam kali. Tak hanya itu, pelaku juga mencakar wajah korban hingga mengalami luka lecet.
"Korban berhasil melarikan diri dari amukan tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," katanya, Sabtu (26/2).
Pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi dan menangkap tersangka di Loket Travel di Jalan Yos Sudarso. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Lantaran kesal tidak diberikan uang. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara diatas lima tahun.
"Tersangka ini sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga menyebabkan korban babak belur dan luka lecet," pungkasnya.
- Begini Penjelasan Disdukcapil dan Pemkot Terkait Status Warga Lubuklinggau yang Berubah Kewarganegaraan Malaysia
- Kembangkan Pohon Gaharu Jadi Ikon Baru dan Komoditas Unggulan Sumsel
- Istri Cik Ujang Maju di Pilkada Muara Enim, Begini Kata Pengamat