Angka Perceraian di Banyuasin Tinggi, Ini Penyebabnya

Sidang perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. (ist/rmolsumsel.id)
Sidang perceraian yang dilakukan di Pengadilan Agama Pangkalan Balai. (ist/rmolsumsel.id)

Pengadilan Agama Pangkalan Balai melaporkan angka perceraian yang tinggi di Bumi Sedulang Setudung, Banyuasin. 


Hingga Februari tahun ini, tercatat sekitar 225 perkara perceraian yang masuk ke pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Achmad Fikri Oslami, mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mendominasi tingginya angka perceraian termasuk perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga, yang berujung pada perselingkuhan dan masalah ekonomi. 

"Akibatnya berefek pada selingkuh (hadirnya orang ketiga), sampai tidak memberi nafkah (masalah ekonomi) dan lain sebagainya," kata Achmad Fikri Oslami.

Meskipun angka perceraian tinggi, pengadilan berhasil melakukan mediasi yang mencegah perceraian pada 30-40% kasus pada tahun 2023. Data tahun lalu menunjukkan 1.228 perkara perceraian, menempatkan Banyuasin di lima besar angka perceraian di Sumatera Selatan.

Achmad Fikri Oslami juga menghimbau masyarakat Banyuasin yang mencari keadilan untuk mendatangi kantor Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang kini berada di komplek perkantoran Pemkab Banyuasin, bukan lagi di KM 16. Pengadilan siap melayani masyarakat dalam kasus sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah, dan hibah.