Angka Golput Capai 75 Persen, Pilkades di Lahat Batal Demi Hukum

Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ulak Pandan, Kabupaten Lahat hanya hanya 25 persen pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sedangkan 75 persen golongan putih (golput) dari Data DPT sebanyak 1.999 mata pilih hanya sebanyak 512 orang yang menggunakan hak pilihnya. 


Evan Yusup panitia kepala Desa Ulak Pandan menyampaikan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dan saat ini hasilnya bisa kita lihat bersama, tugas sudah kami tunaikan, bahkan ke 4 calon pun sudah menyatakan sikap menerima dan mendukung apapun hasil Pilkades akan tetapi masyarakat berkendak lain, jadi kita serahkan saja secara aturan.

"Kami sudah bersurat ke DPRD Lahat agar langkah dilakukan tidak salah, karena berpotensi hukum dan konflik didesa. Karena disisi lain kami diminta tanda tangan form 1-5 dari pihak kecamatan yang salah satu isinya menyatakan mengesahkan kades terpilih," katanya.

"Kami didesak oleh sikap masyarakat bahwa ini batal secara hukum karena pemilih tidak mencapai 50 persen plus 1 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, hanya 24 persen," katanya, Sabtu (11/12).

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lahat, H Nopran Marjani SPd, mencermati hasil Pilkades Ulak Pandan bahwa pemilihan Pilkades Ulak Pandan artinya tidak sah. Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 33 sebagai berikut.

Pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 1/2 (setengah) ditambah satu dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD. 

Dalam hal jumlah pemilih yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pemilihan kepala desa dilaksanakan pada gelombang selanjutnya.

“Artinya pemilihan Kepala Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat batal demi hukum, dan dilaksanakan pemilihan kepala desa pada gelombang selanjutnya (pilihan ulang)," katanya.

Sebelum Pilkades masyarakat  yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Demokrasi Bersatu yang menyuarakan agar Pilkades ditunda, karena mereka menganggap keputusan panitia kecamatan sudah tidak sesuai tugas dan wewenangnya, bahkan ada petisi masyarakat yang sudah membubuhkan tanda tangan dan melampirkan KTP sebanyak 1.248 orang.