Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota Samapta Polres Murata Briptu AH yang terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
- Kasus Asusila di Bawah Umur Meningkat di Kabupaten OKI, Disdik Ngaku Tidak Terpantau
- Oknum Guru Ponpes di OKI Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Asusila
- Sakit Hati Diminta Putus, Remaja di Musi Rawas Sebar Video Asusila Pacar ke Medsos
Baca Juga
"Saya sudah melaporkan masalah ini ke Bapak Kapolda dan Wakapolda. Saat ini proses pidana umumnya sedang berlangsung," ujar dia, Kamis (26/5/2022).
Dikatakan Ferly, perbuatan yang dilakukan Briptu AH sangat mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itulah, dirinya selalu pimpinan Polres Muratara meminta maaf kepada Kapolda Sumsel dan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
“Setelah penyelidikan, langkah kami yakni menggu proses pengadilan. Jika sudah divonis bersalah dan inkrah, maka saya sudah siapkan kado (sanksi) lain untuk anggita tersebut," tegas dia.
Disinggung adanya informasi bahwa korban Briptu AH lebih dari satu, Ferly mengatakan, dirinya telah meminta Kasa Reskrim Kota Lubuklinggau agar menggunakan pisikiolog dalam melakukan pemeriksaan.
"Jadi ini bisa menguatkan, adakah penyimpangan seksual atau tidak, takutnya ada banyak korban jika tersangka itu memiliki kelainan seksual,” katanya.
Sebab, sambung dia, jika jumlah korban lebih dari satu sudah bisa dipastikan tersangka merupakan pedofil atau predator anak dan tidak menutup kemungkinan akan banyak korban yang tidak terdeteksi. "Pedofil ini penyakit dan bahaya, seperti gunung es. Kelihatan puncaknya sedikit, tetapi di bawahnya lebih banyak lagi. Tidak menutup kemungkinan korbannya bisa dimana saja,” tandas dia.
- Pastikan Kasus Berjalan, Polda Sumsel Tetapkan Dokter MYD Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Istri Pasien
- Modus Olesi Krim Anti Nyamuk, Paman Cabuli Lima Keponakan Sekaligus
- Polres Muratara Apresiasi Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat dalam Pengamanan Pemilu 2024