Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil salah satu anggota keluarga besar Bakrie. Pemanggilan tersebut terkais kasus dugaan penerimaan gratifikasi dilingkungan Pemkab Sidoarjo.
- KPK Tetapkan 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 jadi Tersangka
- Mantan Bendahara Kecamatan Lalan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gaji dan Tunjangan Pegawai
- Rugikan Negara Rp126 Miliar, Petrus Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, anggota keluarga besar Bakrie yang dimaksud adalah Adika Nuraga Bakrie selaku Direktur Minarak Brantas Gas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Ali dilansir dari laman Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (15/3).
Adika Nuraga Bakrie atau akrab disapa Aga Bakrie ini dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Aga merupakan sepupu dari Ardie Bakrie dan Nia Ramadhani. Alias keponakan dari Aburizal Bakrie (ARB).
Ali belum menjelaskan materi apa yang akan didalami terhadap putra sulung dari Nirwan Bakrie, yang merupakan adik kandung dari Aburizal Bakrie.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK belum resmi mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terkait detail konstruksi perkaranya.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi adalah Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo yang sebelumnya terjerat perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
- Muzani Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Jangan Singgung Hal Sensitif
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung