Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Pihak penggugat adalah seorang perempuan berinisial E yang menilai H telah ingkar janji untuk menikahi dirinya.
- Jaksa Kejari Palembang Akan Jemput Paksa Selebgram Alnaura
- Iseng Tanam Ganja di Ember, Pemuda di OKU Timur Ditangkap Polisi
- Kasus Polisi Tembak Mati Polisi Terulang, Anggota Polisi Disarankan Tes Psikolog Berkala
Baca Juga
Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis (27/10), dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini dan didamping dua hakim anggota yaitu Elfianti dan Tuti Anggraini.
Penggugat E tidak mengikuti persidangan dan hanya diwakili penasihat hukumnya, Yusi Muharnina dan Khalid Afandi. Pun dengan tergugat H yang hanya diwakili oleh penasihat hukumnya, Hidayat dan Rini.
Dalam sidang yang berlangsung selama satu jam tersebut disepakati akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat.
Menurut Majelis Hakim, jika upaya mediasi gagal, maka gugatan perdata ini dilanjutkan kembali ke persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai adanya sebuah keputusan dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator PN Banda Aceh.
Yusi Muharnina selaku kuasa hukum E menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi pada 2019 lalu atau antara 23 sampai 26 April 2019. Saat itu, tergugat H diduga melakukan bujuk rayu untuk melakukan perbuatan asusila dan berjanji akan menikahi penggugat.
Yusi mengatakan, kliennya juga sudah pernah melaporkan peristiwa tersebut ke sejumlah pihak. Di antaranya Badan Kehormatan Dewan (BKD), Kantor Low Center, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Psikologi.
Menurut Yusi, kasus ini juga sudah coba diselesaikan oleh ketua partai tempat H bernaung tapi tidak ada titik temu. Berdasarkan hal tersebut, kliennya merasa diperlakukan tidak adil sehingga melakukan gugatan.
"Jadi kenapa adanya gugatan seperti ini, karena selama ini klien saya merasa kok enggak ada ya nilai keadilan ke dia, dari awal memang istilahnya janji mau dinikahi enggak, janji mau disewain toko enggak,” ujar Yusi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
“Sudah ke mana-mana melapor tidak ada titik temu, makanya kami gugat biar ada efek jera," ujar Yusi menambahkan.
Lanjut Yusi, dalam perkara ini, tergugat dikenakan pasal 1365 KUHAPerdata, yaitu suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain diwajibkan membayar ganti rugi kepada orang tersebut.
- Nunggak Angsuran Mobil 7 Bulan, PT CSUL Finance Gugat Debitur ke Pengadilan Negeri Palembang