Jaksa Kejari Palembang Akan Jemput Paksa Selebgram Alnaura

Selebrgam Al Naura sempat bebas beberapa waktu lalu/ist
Selebrgam Al Naura sempat bebas beberapa waktu lalu/ist

Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura akhirnya divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara pada upaya hukum kasasi yang diajukan Kejari Palembang.


Dikutip dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022, putusan kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani majelis hakim Kasasi diketuai Eddy Army SH MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Selain itu  terdakwa Al Naura Karima Pramesti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.

Kejaksaan Negeri (Kajari)  Palembang, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan SH MH, membenarkan Kejari Palembang, telah menerima surat penetapan dari PN Palembang beberapa waktu lalu.

“Benar, mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura,” kata Kasi Intel Senin, (12/12).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa Naura.

“JPU akan mengeksekusi setelah terdakwa di panggil secara sah dan patut. Jika, tidak hadir akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong dan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi.

Dalam salah satu amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.