Koordinator Pro Demokrasi (ProDEM) Sulawesi Selatan Andi Ibrahim Amirudin mengaakan, tak ada alasan yang bisa dibenarkan terkait kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perpres 64/2020.
- Partai Nasdem Sumsel Hormati Proses Hukum Fitrianti dan Suami, Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Kadernya
- Politisi Ini Pajang Billboard Tiga Periode Endgame!
- Paket Bobby-Ijeck Sulit Dipasangkan
Baca Juga
Terlebih, kebijakan yang mengingkari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut dilakukan secara diam-diam saat masyarakat sibuk menghadapi pandemik virus corona baru (Covid-19).
"Pemerintah seperti memanfaatkan momen Covid-19 ini (untuk menaikkan BPJS)," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (15/5/2020).
Ia berpandangan, menaikkan iuran BPJS Kesehatan adalah cerminan Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tidak peka dengan kesulitan masyarakat. Padahal, sudah jelas-jelas virus Covid-19 yang telah menyebar di hampir seluruh wilayah Indonesia ini tak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan sudah merambah ke sektor ekonomi.
"Naiknya iuran BPJS Kesehatan akan menambah beban masyarakat. Pemerintah mencerminkan ketidakkonsistenan dalam mengambil langkah kenaikan iuran BPJS karena sebelumnya MA membatalkan kenaikan iuran," tegasnya.
Oleh karena itu, ia tak heran bila sejumlah politisi dari partai politik pendukung Jokowi ramai-ramai mengkritik kebijakan pemerintah, seperti dari Golkar hingga PDIP sebagai parpol pengusung utama pada Pilpres 2019 kemarin.
"Sudah sepantasnya dikritik oleh parpol pendukung karena mengambil keputusan secara sepihak. Jadi kesimpulannya, pemerintah mengkhianati cita-cita reformasi dan stop komersialisasi kesehatan, (ibarat) orang miskin dilarang sakit," tandasnya. [ida]
- Pekan Depan Bawaslu Muba Buka Pendaftaran Panwascam
- Sidang Praperadilan, KPK Bawa 100 Dokumen Terkait Penetapan Tersangka Mardani Maming
- Diisukan Jadi Cawapres Ganjar, Ini Jawaban Jenderal Andika