Ancaman Golput Warga Tegal Binangun, Ini Langkah KPU Sumsel

Ketua KPU Sumsel , Andika Pranata Jaya/ist
Ketua KPU Sumsel , Andika Pranata Jaya/ist

Semua warga tentunya memiliki hak memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun hal itu tampaknya tidak berlaku bagi warga Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin yang masih berikeras mengancam melakukan gerakan golput jika tidak diakui sebagai wilayah Kota Palembang.


Menanggapi ancaman tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Saya baru saja ke kantor KPU Kota Palembang untuk mendiskusikan ini bersama KPU Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, Polres Banyuasin, dan Polrestabes Palembang. Bahkan, kasus ini telah dikonsultasikan ke KPU RI, dan arahan dari KPU RI adalah bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh untuk warga setempat yang berada di wilayah hukum yang berbeda," ujarnya, Senin (4/12).

Menyikapi situasi tersebut, Andika menjelaskan bahwa TPS di Jakabaring dan 15 Ulu akan ditarik, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimasukkan ke TPS di wilayah Kota Palembang. 

Meskipun hal ini tidak akan menyulitkan pemilih, Andika menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mendirikan TPS sesuai keinginan warga jika itu sudah berada di wilayah hukum lain.

"Pemilihnya silakan bergerak dari tempat tinggal mereka yang berada di wilayah Banyuasin ke wilayah Kota Palembang, karena DPT mereka ada di Kota Palembang, bukan di Banyuasin," jelasnya.

Andika menekankan bahwa jarak tempuh hanya sekitar 2 km dan bahwa pihaknya telah meminta KPU Kota Palembang untuk melakukan sosialisasi di daerah-daerah yang masuk wilayah Banyuasin. 

Meskipun TPS dipindahkan ke Kota Palembang, warga diharapkan dapat dengan mudah melakukan pemilihan dan KPU Kota Palembang akan berkoordinasi dengan pemerintah kota untuk memfasilitasi warga.

"Kami ingin memfasilitasi dan sudah meminta KPU Kota Palembang untuk melakukan sosialisasi di daerah-daerah yang masuk wilayah Banyuasin. TPS dipindahkan ke Kota Palembang, dan nanti KPU Kota Palembang akan berkoordinasi dengan pemerintah kota agar bisa memfasilitasi warga atau dengan kemandirian warga bisa langsung ke TPS," tambahnya.