Proses hukum terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah harus tetap berjalan meski yang bersangkutan sudah meminta maaf.
- Sambut Pilkada 2024, Muhammadiyah Jabar Keluarkan 6 Pernyataan Sikap
- Harus jadi Teladan, Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye
- Komentari Manuver Pilpres Satu Putaran, Sekum Muhammadiyah: Memangnya Judi Rolet?
Baca Juga
“Walaupun AP Hasanuddin telah meminta maaf, aparat hukum harus tetap memeriksa yang bersangkutan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali,” tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (25/4).
Mantan Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, penegakan hukum harus diterapkan kepada siapa pun yang memnuhi unsur pidana. Tak terkecuali kepada AP Hasanuddin yang jelas-jelas telah mengancam keselamatan warga Muhammadiyah.
“Apalagi, warga Muhammadiyah yang telah berkontribusi bagi bangsa ini bahkan sebelum Indonesia merdeka,” ucapnya.
Baginya, permintaan maaf AP Hasanuddin memang wajib dilakukan. Namun tidak serta-merta mengesampingkan upaya penegakan hukum yang adil.
“Kalau tidak diproses hukum, besok lusa akan ada orang yang mengulangi lagi. Kalau ribut, dengan enteng meminta maaf. Penegakan hukum kan tidak seperti itu. Harus tegak lurus dan adil bagi semua,” tutup Saleh Daulay.
- Penolakan Terhadap HNU di Muara Enim Disinyalir Berimbas pada Gerindra?
- Holda Ngaku Sudah Kantongi Figur Wakil, Siapa Dia?
- Nasdem, PAN dan Golkar Mulai Buka Penjaringan Kandidat Calon Kepala Daerah