Anak yang Aniaya Orangtua Usai Nonton Debat Capres Diburu Polisi

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Satreskrim Polrestabes Palembang masih mengejar AD, anak yang menganiaya kedua orangtua kandungnya Marsup serta Nurmala Dewi seusai menonton debat capres dan cawapres putaran terakhir.


Sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah mereka yang beralamat di Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (4/2) pukul 22.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat bernama Marsup atas tindakan penganiayaan yang terjadi di rumah tangganya yang dilakukan oleh anak kandung bernama Adi.

“Pelaku masih dalam pengejaran, saudara Adi masih dikejar dimana keberadaannya. Yang pasti identitas dan fotonya sudah kita kenal,” kata Harryo saat diwawancarai awak media di Polrestabes Palembang, Kamis (8/2) siang.

Harryo mengatakan, penganiayaan itu bukan disebabkan adanya perbedaan pendapat pada acara debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) putaran terakhir yang disiarkan stasiun televisi.

“Ada nonton debat terakhir capres, yang menonton tiga orang Marsup, istrinya Nurmal Dewi dan Adi. Dari proses pembicaraan yang ada, karena sudah malam ibunya mengingatkan Adi segera tidur. Apalagi besok ada cucunya yang diantar ke sekolah,” ungkap Harryo.

“Mendengar perintah itu, saudara Adi menahan tidak mau tidur karena masih ingin menonton debat di televisi. Dikarenakan tidak mengikuti perintah itu, ibunya Nurmala Dewi mematikan televisi dan lampu,” imbuhnya.

Mendapatkan perlakuan tersebut, masih dikatakan Harryo, pelaku Adi melontarkan kata-kata kasar yang didengar oleh Marsup. Sehingga ayahnya langsung mengusir pelaku dari rumah.

“Adi tersinggung dan memukul Marsup tiga kali, di pipi satu kali dan di jidat dua kali. Tidak hanya itu, orangtua perempuan juga ditonjok satu kali. Selanjutnya pelaku Adi langsung melarikan diri dari rumah,” tegas dia.

“Disinilah titik awal kejadian dan pengaduan itu, bukan karena berbeda pendapat soal capres dan cawapres. Tapi akibat daripada nasehat orangtua tidak diterima oleh pelaku. Nantinya akan kita sikapi dengan menangkap pelaku Adi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, Adi dikenakan Pasal 44 UU Nor 23 tshun 2004 Tentang Tindak Pidana Kejatahan Dalam Rumah Tangga.

Diberitakan sebelumnya, Marsup bersama istrinya Nurmala Dewi mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (5/2) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedatangan mereka untuk melaporkan anaknya berinisial AD ke pihak berwajib, lantaran anaknya diduga telah memukuli mereka berdua hingga mengalami sakit di bagian wajah.

Berdasarkan data dihimpun, kejadiannya terjadi di rumah mereka di Jalan KH Azhari, Lorong Keramat, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (4/2) sekitar pukul 22.00 WIB.

Bermula dari mereka bertiga menonton debat calon presiden (capres) di stasiun televisi. Diduga dikarenakan berbeda pendapat, mereka pun terlibat pertengkaran dan cekcok mulut.

Kemudian, korban Nurmala Dewi mematikan televisi dan menyuruh terlapor untuk tidur. Merasa tidak senang, AD pun nekat menganiaya kedua orangtuanya hingga sakit di bagian wajah.

“Habis nonton debat capres, disuruh oleh ibunya untuk tidur. Terus ibunya matikan televisi. Anaknya langsung memukul bapak dan ibunya,” ungkap salah satu petugas piket.

Sementara itu, laporan korban telah diterima dengan nomor polisi LP/B/303/II/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel dan akan segera ditindaklanjuti anggota piket reskrim.