Anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang ada di Senayan dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
- Mahasiswa Unila Wajib Kuliah 1 SKS Antikorupsi
- Kesal Dibohongi, Eks Rektor Unila Minta KPK Jadikan Budi Sutomo Sebagai Tersangka
- Terungkap dalam Persidangan, Walikota Bandar Lampung juga Titip Ponakan Masuk Unila
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (12/12), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang sebagai saksi untuk tersangka Karomani (KRM) selaku Rektor Unila.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (12/12).
Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Muhammad Kadafi selaku anggota DPR RI dari Fraksi PKB dan Imam Bustami selaku pimpinan cabang Bank BNI Tanjung Karang.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Kadafi yang mengenakan kemeja batik warna cokelat lengan panjang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.35 WIB. Dan saat ini, Kadafi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Jumat malam (19/8) hingga Sabtu (20/8). Yaitu Karomani (KRM) selaku Rektor Unila periode 2020-2024; Heryandi (HY) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila; Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila; dan Andi Desfiandi (AD) selaku swasta.
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Pantau LHKPN Penyelenggara Negara
- Koruptor Tak Perlu Khawatir, Rutan KPK Siapkan Tempat Tarawih hingga Takjil Untuk Buka Puasa
- Dugaan Korupsi PT SMS, KPK Periksa Manajer Teknik dan Direktur PT Alumagada