AMPCB Resmi Kirim Surat Pengaduan Terkait Rusaknya Cagar Budaya di Palembang

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) mengirimkan surat pengaduan secara resmi disertai dengan data-data foto kerusakan ke Polrestabes Palembang dan TACB Sumsel.


Surat pengaduan itu terkait tentang peristiwa perusakan Cagar budaya Balai Pertemuan (gedung ex Societeit/Balai Pertemuan) dan Makam Krama Jaya. 

Sekretaris AMPCB, Kemas A.R Panji, prihal surat yang dikirim adalah permohonan kepada pihak Kapolresta dan TACB Sumsel untuk menangani kasus perusakan kedua situs objek Makam Krama Djaya dan Balai Pertemuan yang telah didaftarkan sebagai cagar budaya. 

"Kedua objek tersebut telah dirusak. Sesuai Undang-undang No 12/2010 Cagar Budaya, bahwa perusakan cagar budaya adalah tindak pidana yang diancam dengan sanksi penjara dan denda. Oleh karena itu, kami mohon pihak Polresta dapat mengusut tuntas perusakan tersebut. Bahkan kalau melihat kasus Balai Pertemuan, bukan hanya kasus perusakan tapi juga pencurian pada bagian-bagian bangunan seperti kusen jendela, kabel listrik dan sebagainya," ujar Kemas Ari, Jumat (24/2).

Selain itu, kata Kemas Ari, AMPCB juga memohon pihak TACB Sumsel untuk mendata dan menginventarisir kerusakan Balai Pertemuan agar dapat dirinci untuk kepentingan pemugaran. 

Ikhwal pemugaran Cagar Budaya tidak dapat dilakukan sembarangan, tambah Sejarawan yang aktif di Pusat Kajian Sejarah Sumsel ini.

"Pemugaran Cagar Budaya yang sudah dirusak seperti Balai Pertemuan harus sesuai dengan kaidah UUCB dan Perda CB kota Palembang. Misal, tentang kusen yang dijarah dan dicuri, haruslah dengan bentuk dan bahan yang sama, sesuai kajian dari TACB nantinya. Jika dilakukan dengan tidak benar, maka dapat menggugurkan status cagar budayanya. Jika status cagar budaya hilang, makan akan sama saja kita menghapus sejarah yang sangat berharga di kota yang sudah mendapat predikat sebagai kota Pusaka ini," tegas Ari.

Ari berpesan agar semua pihak berhati-hati dalam memugar Cagar Budaya. "Jika tidak mengerti dan salah akan berakibat hukum bagi orang yang melakukan. Salah akan dituduh sebagai perusak," kata Ari.

Sebenarnya, menurut Ari, kasus perusakan ini disebabkan juga oleh pembiaran yang dilakukan oleh Pemkot Palembang. 

"Pemkot Palembang tidak menjalankan mandat UUCB  dan Perda yang mereka buat sendiri," tandas dia.