Aktivitas PT GHEMMI Sebabkan Ratusan Pohon Karet Mati, Minta Ganti Rugi Sesuai Pergub

Pemkab Muara Enim gelar rapat penyelesaian kerusakan kebun karet masyarakat  desa Gunung Raja kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara enim, yang mati akibat aktivitas PT GHEMMI
Pemkab Muara Enim gelar rapat penyelesaian kerusakan kebun karet masyarakat desa Gunung Raja kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara enim, yang mati akibat aktivitas PT GHEMMI

Akibat aktivitas PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI) yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik, ratusan pohon karet milik warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, mati akibat terendam banjir dan lumpur.


Dampak dari aktivitas PT GHEMMI itu, tidak sedikit warga  kehilangan mata pencarian dari menyadap karet. Hal tersebut terungkap pada saat rapat penyelesaian kerusakan kebun karet masyarakat yang mati akibat aktivitas PT GHEMMI, di ruang rapat asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Muara Enim, Kamis 8 Desember 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala DLH Muara Enim Kurmin dan OPd terkait serta dihadiri oleh Arifai (Penerima Kuasa dari pemilik lahan atas nama Yandra) dan Ser Nusmir (Penerima Kuasa dari pemilik lahan atas nama Mat Sahi). Sedangkan dari pihak PT GHEMMI di wakili oleh Kuasa Hukum Abi Samran.

Sedikitnya ada 175 batang karet teknis milik Yandra yang dikuasakan kepada Arifai dan 100 batang karet teknis milik Mat Sahi yang dikuasakan kepada Nusmir. 275 batang karet teknis tersebut diketahui sudah tidak bisa disadap sejak 2016 lalu.

Kadin DLH, Kurmin mengatakan, bahwa keberadaannya adalah untuk melakukan mediasi atas permasalahan kompensasi, ganti rugi atau pembebasan lahan, yang mana lahan tersebut ditumbuhi batang-batang karet. "Seingat saya sudah sejak 2016 hingga kini berarti kurang lebih sudah 6 tahun," katanya.

Sementara itu, menurut Arifai dan Ser Nusmir bahwa permasalahan ini sejak tahun 2016, namun sampai sekarang belum ada penyelesaian yang kongkrit. Pihaknya menuntut diselesaikan sesuai dengan aturan yang Pergub No 40 tahun 2017 tentang pedoman tarif gantirugi kerusakan atas pemakaian tanah dan pembebasan tanam tumbuh dan bangunan diatasnya, akibat operasi eksplorasi dan/atau ekploitasi BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta lainnya. 

"Sebenarnya kami tidak mau dibebaskan, namun karena lahan tersebut sudah rusak dan dikepung lahan milik PT GHEMMI mau tidak mau kami meminta untuk dibebaskan saja, supaya kedepan tidak ada lagi permasalahan," tegasnya.

Sebelumnya pihaknya mengajukan ganti rugi atas penghasilan karet dari Tahun 2016-2022, pembersihan lahan kebun karet, Pembebasan / pembelian lahan oleh Perusahaan. Untuk kompensasi pohon karet Yandra, umur karet 12 tahun dengan perhitungan harga Rp 778,494 x 175 batang x 200 persen total  Rp272.472.900. Sedangkan pohon karet Mat Sahi umur 11 tahun dengan perhitungan kompensasi harga Rp 778,600 x 100 x 200 total Rp155.780.000. 

"Sedangkan untuk ganti rugi lahan belum ada pembicaraan, namun untuk harga pasaran pada tahun 2020 saja yakni sebesar Rp125 ribu permeter," jelasnya.

Kuasa Hukum PT. GHEMMI, Abi Samran mengatakan, nilai kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan untuk saudara Arifai Rp110 juta dan Nusmir Rp85 juta merupakan kesepakatan perusahaan.

Namun hingga kini belum mendapatkan petunjuk atau arahan dari perusahaan untuk melakukan ganti rugi atau pembebasan lahan.

"Memang sebenarnya yang saya tahu, selama saya ditunjuk sudah 4 kali negoisasi, ini yang kelima kali, prosesnya cukup panjang, jujur saja kemampuan perusahaan untuk saat ini, baru sampai disitu," katanya.