Puluhan massa yang tergabung dalam suara muda kelas pekerja Posko Orange melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa kasus narkotika, yaitu Eko, Arjun, dan Novriadi.
- Kejari Lubuklinggau Setorkan Uang Rp 1,3 Miliar ke Kas Negara Dari Perkara Korupsi
- Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dari 103 Perkara, Narkoba Masih Menonjol
- Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal, Kejari Lubuklinggau Tahan Tiga Tersangka
Baca Juga
Koordinator aksi, Muhammad Arira Fitria, menjelaskan bahwa ketiga terdakwa saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Menurutnya, Eko, Arjun, dan Novriadi adalah korban atau tumbal dari peredaran gelap narkotika.
"Mereka hanya pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, namun dituntut dengan Pasal 112 dan 132 yang biasanya ditujukan kepada pengedar dan pelaku permufakatan jahat," ujar Fitria.
Fitria menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ketiganya adalah penjual atau pengedar narkotika, seperti timbangan, plastik klip dalam jumlah besar, atau bukti transaksi lainnya. Ketiganya ditangkap saat sedang bersiap mengonsumsi sabu yang dibeli dengan nominal Rp 100 ribu.
"Kami menolak keras tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan bukti-bukti di lapangan. Mereka hanya korban penyalahgunaan, bukan pengedar," tegasnya.
Fitria juga menuduh bahwa praktek jual beli pasal telah marak terjadi di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau serta penuntut umum dicopot dari jabatannya.
"Kami menuntut agar penghentian kriminalisasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika segera dilakukan," tambahnya.
Menanggapi aksi tersebut, Humas Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga terdakwa telah berjalan sesuai prosedur. Ia menyarankan agar pembelaan terhadap terdakwa dilakukan pada tahap pledoi dalam sidang.
"Jika mereka ingin membantah dalil jaksa, hal itu seharusnya disampaikan dalam pledoi, dengan bukti-bukti bahwa mereka adalah pecandu yang pernah direhabilitasi atau melapor ke IPWL," ujarnya.
Wenharnol juga menjelaskan bahwa terdakwa ditangkap dengan barang bukti sabu yang belum sempat digunakan, dan oleh karena itu, mereka dituntut berdasarkan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami berpendapat bahwa mereka terbukti menguasai dan memiliki narkotika," pungkasnya.
- GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono
- Tuntut Penyesuaian Tarif, Ratusan Ojol Geruduk Kantor Gubernur Sumsel
- Sempat Blokir Jalan, Ratusan Mahasiswa Bakar Ban di Simpang Lima DPRD Sumsel