Akses sistem informasi partai politik (Sipol) dibuka kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menindaklanjuti putusan sengekta proses pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang diajukan lima partai politik (parpol).
- Perbaikan Data Verifikasi Selesai Diinput ke Sipol, Partai Prima Optmimis Lolos
- Permainkan Putusan Kasasi PKPU, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp 3,7 M
- Terbitkan PKPU 9/2022, KPU Wajibkan Lembaga Survei Laporkan Sumber Pendanaan
Baca Juga
Salah satu parpol yang memanfaatkan pembukaan kembali akses Sipol ini adalah Partai Persatuan Indonesia (Parsindo), yang mulai melakukan perbaikan dokumen persyaratan untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.
Ketua Umum DPP Parsindo, Jusuf Rizal mengatakan, Parsindo akan menggunakan waktu 1 x 24 untuk perbaikan data agar dapat mengikuti tahapan proses Pemilu serta menjadi Partai Peserta Pemilu 2024.
"Insyaallah jika Allah meridhoi, Partai Parsindo optimis dapat menjadi Peserta Pemilu 2024. Untuk itu kami fokus konsolidasi agar dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU," ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Rizal menjelaskan, diterimanya gugatan sengketa proses pemilu Parsindo adalah karena Bawaslu RI menerima dalil pihaknya yang menyatakan ketidaklolosan parpolnya lantaran ada kesalahan Sipol.
"Partai Parsindo ikut mendukung KPU agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar. Partai Parsindo akan memenuhi persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual," demikian Rizal.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2