Akan Dipasok ke Perkebunan, Rokok Ilegal Disita

Sebanyak 28.000 batang rokok ilegal diamankan Kantor Bea Cukai Palembang. Barang bukti yang dimanakan ini disita saat beredar di kawasan Jakabaring dan Km 12 Palembang.


Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris didampingi Humas Bea Cukai Palembang Dwi Harmawanto menjelaskan, Kantor Bea Cukai Palembang menggagalkan peredaran rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Modus penjualan rokok ini dengan cara memanfaatkan media sosial Facebook dalam pemasarannya.

“Modus ini berawal dari informasi adanya dua akun berbeda menawarkan rokok tanpa pita cukai bermerek Surya Galaxy, L4, Super BRO. Dari situ dilakukan penyelidikan,” kata Harris, Rabu (9/9/2020).

Selain menyita barang bukti, petugas juga memeriksa dua orang yang diduga mengedarkan rokok ilegal di Palembang. Dari pengakuan keduanya, mereka mendapatkan rokok tersebut dari Pulau Jawa. Diketahui, total nilai rokok ilegal yang diamankan ini senilai Rp35,7 juta. Bila rokok ini beredar, setidaknya negara mengalami kerugian senilai Rp13,1 juta.

“Modus penjualan ini tergolong baru, diduga saat Pandemi ini jadi memanfaatkan media sosial untuk menjalankan bisnis ilegal seperti rokok ilegal ini,” katanya.

Menurut Harris, dari hasil pemeriksaan, rokok-rokok ini akan dikirim ke daerah yang banyak perkebunannya. Karena, masyarakat di perkebunan tidak memperhatikan merk ataupun kemasan, namun melihat harga yang ditawarkan.

“Harga yang ditawarkan, biasanya jauh lebih murah ketimbang rokok yang memiliki pita cukai. Harganya, bisa 50 persen lebih murah,” katanya.

Dari sini, Bea dan Cukai Palembang mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila menemukan penjualan rokok yang dicurigai murah dan tidak dilengkapi pita cukai.[ida]