Pilkada 2020 Wajib Mengedepankan Protokol Kesehatan

Sesuai arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, seluruh Tahapan Pilkada Serentak 2020 harus mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. Mulai dari Pendaftaran, Kampanye maupun saat Pemungutan Suara.


Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 melalui Video Conference yang diikuti dari Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu (09/09/2020).

Rapat diikuti Plt Bupati H Juarsah, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari, Wakapolres Muara Enim Kompol Tri Wahyudi, SH, Kajari Muara Enim Mernawati, SH dan Kepala Badan Kesbangpol, Kepala BPBD dan Kasat Pol PP Muara Enim.

Dalam kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 di 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota dengan melibatkan 3 juta penyelenggara dari KPU dan lebih dari 100 juta pemilih.

Menurut Arief Budiman ada 12 hal baru yang akan diterapkan dalam pilkada serentak tahun ini sesuai dengan protokol kesehatan covid-19 seperti maksimal 500 pemilih dalam 1 TPS, pemakaian masker, disinfeksi TPS, Mencuci Tangan dan lain lain.

“Pemilih akan dicek suhu sebelum masuk ke TPS, apabila memiliki suhu diatas 37 derajat, maka akan diarahkan ke bilik suara khusus. Dan untuk yang menjalani isolasi mandiri, maka akan dikunjungi oleh petugas yang menggunakan APD Lengkap” ujarnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan pencegahan akan potensi kerumunan masa dimulai pada saat pendaftaran calon sampai selesai dilaksanakannya pilkada.[ida]