Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara mengamankan lima oknum wartawan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan Pasal 368 KUHP di Bandar Lampung, Kamis (18/8).
Pelaku meminta uang Rp15 juta kepada korban agar berita tentang chatting dengan seorang wanita tidak disebarluaskan ke media massa. Namun, setelah uang diserahkan, berita tersebut masih ada. Bahkan, pelaku diduga kembali meminta uang Rp10 juta kepada korban.
Lima pelaku dugaan melakukan pemerasan yakni Ju 47), GY (43), Su (44), Am (49), dan Ar (46).
"Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya, pemerasan bukan hanya merusak citra jurnalis tapi juga kepercayaan publik," kata Dian Wahyu Kusuma, Jumat (19/8).
Ia meminta korban tidak takut terhadap perilaku oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Jika memungkinkan para korban bisa melapor ke polisi.
“Kasus pemerasan tidak terkait dengan produk jurnalistik. Kami mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas pemerasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada jurnalis untuk menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Kode Etik Jurnalistik lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006. Kode etik sedikitnya mengandung empat asas, meliputi asas demokratis, asas profesionalitas, asas moralitas, dan asas supremasi hukum.