Sebanyak 8 ahli waris korban Covid-19 di Kota Palembang batal terima santunan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
- Pegawai Komdigi Diduga Amankan Judi Online sejak Pandemi Covid-19
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Dirut PT EKI Diperiksa KPK
Baca Juga
Kepala Bidang Perlindungan Sosial, Dinas Sosial Kota Palembang, Azhari Romli mengatakan bantuan sosial untuk ahli waris korban Covid-19 ini semula memang ada pada Februari 2021 lalu. Dimana, para ahli waris berhak menerima Rp15 juta jika menjadi korban meninggal dunia akibat Covid-19.
Hanya saja program tersebut dibatalkan, tidak lama dari pemberitahuan program tersebut. Dia mengaku tidak mengetahui persis alasan pembatalan tersebut. Namun, menurutnya mungkin dana yang dibutuhkan cukup besar sehingga terpaksa harus dibatalkan.
"Saya tidak ingat, tapi kalau tidak salah dua bulan setelah itu kami mendapatkan pemberitahuan ulang terkait pembatalan program itu," katanya saat dihubungi, Senin (20/9).
Berdasarkan pendataan Dinsos Palembang. Pihaknya mendata ada 8 ahli waris yang berhak menerima program tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah mengirimkan data itu ke Kemensos RI. Namun, sangat disayangkan program tersebut dibatalkan sehingga 8 ahli waris ini batal mendapatkan santunan.
"Mau bagaimana lagi, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa karena ini program pemerintah pusat," singkatnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kemensos, Asep Sasa Purnama menyampaikan sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dikarenakan COVID-19.
Kemensos memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar Rp15 juta per orang.
- Pegawai Komdigi Diduga Amankan Judi Online sejak Pandemi Covid-19
- KPK Buka Peluang Jerat Koruptor APD Covid-19 dengan Hukuman Mati
- 29 Orang Diamankan Dalam Razia Hotel dan Tempat Hiburan di Lubuklinggau