Industri fintech peer to peer (P2P) lending, yang juga dikenal sebagai pinjaman online (pinjol), telah menetapkan patokan tingkat bunga yang dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan bisnis keuangan lainnya.
- Hashim Djojohadikusumo Ungkap Rencana Pemerintah: Utang Naik, Pajak Ditingkatkan
- Playtopia Palembang Icon Hadir Kembali dengan Konsep Baru dan Lebih Luas!
- Siap Bersaing Kompetitor, Mitra10: Jika Harga Lebih Mahal, Kami Ganti Dua Kali Lipat
Baca Juga
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengeluarkan peraturan yang membatasi tingkat bunga untuk pinjol, yaitu tidak boleh melebihi 0,4 persen per hari atau setara dengan 12 persen per bulan.
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, menjelaskan bahwa peraturan ini khusus ditujukan untuk pinjaman dengan jangka waktu yang pendek.
"AFPI melalui code of conduct kita memberi batas biaya pinjaman 0,4 persen per hari. Kalau lebih dari itu, itu dianggap melanggar peraturan," ujar Sunu dalam keterangannya pada Jumat (22/9), seperti yang dikutip dari Kontan.
Sunu juga menyoroti persaingan yang terjadi antara pinjol dengan pemberi pinjaman lainnya seperti koperasi, multifinance, dan perbankan dalam hal menawarkan tingkat bunga yang kompetitif.
Menurut data Bank Indonesia (BI), pada Juli 2023, tingkat bunga kredit perbankan mencapai 9,35 persen. Sementara itu, tingkat bunga yang ditawarkan oleh pinjol berada dalam kisaran paling rendah 18 persen hingga 30 persen.
Peraturan yang ditetapkan oleh AFPI ini bertujuan untuk menjaga agar pinjol tidak menetapkan tingkat bunga yang terlalu tinggi dan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen. Meskipun demikian, isu tingkat bunga dalam industri pinjol tetap menjadi perdebatan yang hangat dan terus menjadi sorotan publik.
- Berlaku 1 Maret 2025, Eksportir Wajib Simpan 100 Persen DHE di Bank Nasional
- PLN UID S2JB Gelar Donor Darah untuk Peringati Hari Kanker Sedunia
- Jangan Lewatkan! Kaos Nyenyes Sediakan Pempek Gratis di HUT Palembang