Ada Bukti Baru, Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ajukan PK

Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. (ist/rmolsumsel.id)
Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. (ist/rmolsumsel.id)

Mantan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa infrastruktur Dinas PUPR tahun anggaran 2021, mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/1).


Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, hadir pula kuasa hukum pemohon dan Jaksa KPK sebagai termohon. Dodi Reza Alex Noerdin sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Setelah mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda untuk mendengarkan tanggapan dari Jaksa KPK.

Pasca-sidang, kuasa hukum Dodi Reza Alex Noerdin memberikan sedikit komentar, menyebut bahwa PK diajukan karena adanya Novum atau bukti baru. "Karena ada Novum, maaf ya tidak bisa memberikan banyak komentar karena sudah ditunggu pesawat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dodi Reza Alex Noerdin. Ia awalnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palembang memotong hukuman menjadi 4 tahun penjara.

Atas vonis 4 tahun tersebut, Dodi Reza dan Jaksa Penuntut Umum KPK mengajukan upaya hukum Kasasi. Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat kasasi memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara, sanksi denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan, dan pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.156.450.000.