ABG di OKU Disetubuhi Ayah Tiri, Disiksa dan Diancam Dikeluarkan dari KK

Tersangka berhasil diamanankan/ist
Tersangka berhasil diamanankan/ist

Seorang bapak terpaksa diamankan polisi, lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap putri tirinya berinisial FA (18).


Tersangka diketahui bernama Asmadi (49), warga Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU.

Dalam laporannya kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU, FA membeberkan, jika penganiayaan itu terjadi karena Asmadi takut kalau dirinya bercerita dengan orang lain pernah disetubuhi.

Kejadian miris ini terungkap pada Selasa 18 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, FA sedang membantu tetangga hajatan dan didatangi oleh pelaku sambil marah serta memaksanya pulang.

Saat berada di rumah, Asmadi meluapkan amarahnya dengan cara mencengkram tangan FA hingga mengalami luka lecet, dan menendangnya sampai tersungkur.

Kemudian korban berdiri dan lari keluar rumah, lalu pelaku mengejar sambil membawa parang dan mengancam akan membunuh korban.

Saat itu, pelaku sempat menarik dan menyeret korban hingga kakinya luka lecet. Namun, aksi keji pelaku berhasil dilerai oleh warga.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polres OKU, korban mengaku pada Kamis 13 Juli 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, dirinya telah disetubuhi paksa oleh pelaku dengan cara diancam akan dibunuh dan dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) jika tidak menuruti keinginan ayah tirinya tersebut untuk bersetubuh. Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahukan pada orang lain.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, membenarkan adanya kejadian kekerasan fisik dan seksual dalam rumah tangga tersebut.

“Iya, pelaku diamankan saat berada di sekitar Alfamart di Kelurahan Air Gading pada Minggu 23 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujarnya, Senin (24/7).

Selain pelaku, anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dan visum et repertum.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 dan 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya.