Dua Oknum Pejabat DLH OKU Selatan Dituntut 4 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana Sampah dan Limbah

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dua terdakwa Umar Safari dan Hardiansyah oknum mantan Kadis dan Bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan selama tiga tahun dari 2019 hingga 2021 memotong uang dana operasional sampah dan limbah DLH OKU Selatan senilai Rp873 juta lebih.


Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, dikomandoi Kasi Pidsus Julia Rachman SH, menuntut keduanya dengan tuntutan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara dalam sidang di PN Palembang, Senin (24/7).

Keduanya saat dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masriati SH MH.

Selain terancam pidana penjara, keduanya juga diganjar wajib mengganti uang kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp339 juta lebih, dari total uang kerugian negara Rp873 juta lebih.

Dalam amar tuntutan pidana, para terdakwa dinilai jaksa Kejari OKU Selatan sebagaimana fakta persidangan alat bukti dan saksi-saksi dipersidangan memenuhi unsur pidana melanggar Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 UU Tentang Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Masih dalam tuntutan pidana, hal yang memberatkan tuntutan pidana menurut jaksa Kejari OKU perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara, hal yang menjadi pertimbangan meringankan dalam tuntutan pidana bahwa terdakwa belum pernah terjerat tindak pidana lainnya atau belum pernah di hukum.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk keduanya menyusun nota pembelaan (pledoi) secara tertulis dan lisan pada sidang yang bakal digelar Senin pekan depan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan Julia Rahman SH, mengatakan, dalam perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta. Dikatakan Julia Rachman, penahan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan.

Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021.

Dari penyidikan perkara ini juga diketahui, pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp339,8 juta.

Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.