Ledakan di Areal Tambang Tanjung Enim Makan Korban, Operasional Perusahaan Wajib Dihentikan

Aktivitas tambang PT Bukit Asam. (PTBA/rmolsumsel.id)
Aktivitas tambang PT Bukit Asam. (PTBA/rmolsumsel.id)

Ledakan mobil tangki di dalam areal tambang kawasan Tanjung Enim, Muara Enim pada Minggu (10/4) lalu masih menyisakan tanya. Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait.


Sejatinya, apabila didasarkan pada Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, maka operasional perusahaan yang wajib disetop.

Dalam Surat Edaran itu disebutkan, tiga poin yang wajib dilakukan saat terjadi fatality adalah: 1. Menghentikan seluruh kegiatan operasional sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati ditindaklanjuti; 2. Melakukan evaluasi terhadap kinerja KTT atau PTL Perusahaan yang apabila berdasarkan evaluasi dianggap tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak menalankan tanggungjawabnya maka bisa diganti atau dicabut surat pengesahannya sebagai KTT atau PTL; 3. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan di perusahaan tersebut. 

Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Penugasan Sumsel, Oktarina Anggereyni yang dikonfirmasi terkait fatality dan tindak lanjut penghentian operasional perusahaan yang terlibat dalam kejadian ini, belum memberikan jawaban. Padahal, Oktarina memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban secara langsung, sebagai perpanjangan tangan pusat (Direktorat Teknik dan Lingkungan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM). 

Untuk menjawab perkembangan kejadian fatality ini, Kantor Berita RMOLSumsel kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah. Hendri-sapaan akrabnya, baru saja selesai rapat bersama Komisi VII DPR RI terkait pertambangan ilegal di Sumsel Senin (11/4) malam . "Karena kewenangan Minerba ada di Pusat kami akan laporkan ke Kementerian terkait kejadian tsb," jawabnya melalui pesan singkat. 

Kewenangan Pembinaan dan Pengawasan Tanggung Jawab Pusat

Hendri seolah kembali menegaskan jika kewenangan Pemprov Sumsel terhadap pembinaan dan pengawasan dalam aktivitas pertambangan di Sumsel, telah lama beralih ke pusat yang menunjuk perwakilannya disini. Sehingga Dinas ESDM Sumsel hanya memiliki fungsi koordinasi. 

Sebelumnya, berdasarkan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 140 disebutkan diantara lingkup pengawasan yang dilakukan Kementerian antara lain berupa: a. teknis pertambangan; b. pemasaran; c. keuangan; d. pengolahan data mineral dan batubara; e. konservasi sumber daya mineral dan batubara; f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; g. keselamatan operasi pertambangan; h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; i.pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.   

Perbaruan dilakukan pemerintah pada UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan pada Pasal 140, Menteri-lah yang kemudian melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB,lzin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUJP.

Pada Pasal 141 disebutkan kembali bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Menteri terhadap pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4O ayat (1), antara lain: a. teknis Pertambangan; b. produksi dan pemasaran; c. keuangan; d. pengolahan data Mineral dan Batubara; e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; f. keselamatan Pertambangan; g. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang; h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; i. pengembangan tenaga kerja teknis Pertambangan; j. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan k. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Pertambangan.

Ayat (2) disebutkan: Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf e, huruf f, hurlf g, dan huruf k dilakukan oleh inspektur tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) disebutkan Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional inspektur tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Menteri.

Sementara pada Ayat (4) disebutkan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf, h, huruf i, dan huruf j, dilakukan oleh pejabat pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (5) disebutkan,  Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, serta operasional pejabat pengawas pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada Menteri.

Pada Ayat (6) disebutkan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan laporan hasil pengawasannya disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dalam hal ini menjadi kewajiban Menteri melalui perpanjangan tangannya.

Berbicara mengenai keselamatan dan kesehatan dalam aktivitas pertambangan, dalam fatality di kawasan tambang Tanjung Enim ini, apabila merujuk pada Permen ESDM No.26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, Kesehatan dan Keselamatan kerja dalam aktivitas pertambangan, maka termasuk ke dalam tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang pedoman pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pertambangannya ditetapkan oleh menteri.

Pada Pasal 14 ayat 4 disebutkan, Keselamatan kerja pertambangan yang ada dalam peraturan tersebut, meliputi: 1. Manajemen Resiko; 2. Program Keselamatan Kerja yang meliputi pencegahan terjadinya kecelakaan, Kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya; 3. Pendididkan dan Pelatihan Keselamatan Kerja; 4. Administrasi Keselamatan Kerja; 5. Manajemen Keadaan Darurat; 6. Inspeksi Keselamatan kerja; dan 7. Pencegahan dan Penyelidikan kecelakaan. 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja Memiliki Peranan Penting dalam Pertambangan

Kantor Berita RMOLSumsel mencoba mengonfirmasi kejadian ini serta tindaklanjutnya dari sisi perusahaan kepada perwakilan PT Madhani Telatah Nusantara (PT MTN) tempat korban Beni bekerja, namun belum mendapatkan jawaban. Konfirmasi juga dilakukan kepada perwakilan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) selaku pemberi kerja, namun juga belum mendapatkan jawaban. Konfirmasi terakhir, dilakukan kepada perwakilan dari PT BA selaku pemilik IUP, lokasi tempat kejadian meledaknya truk tangki tersebut kepada Senior Manager Humas PTBA, Muhammad Saman.

"Saya minta waktu, ya. Saya coba komunikasikan dengan tim terkait pertanyaannya," kata Saman.

Sedangkan di sisi lain, sehari sebelumnya Manajer Humas, komunikasi & Adm Korporat, Dayaningrat membenarkan telah terjadi accident di area workshop welder PT Madhani (Subkon PT. SBS) pada Ahad,10 April 2022 pukul 06:45 WIB. Keterangan ini disampaikannya kepada awak media di Kabupaten Muara Enim melalui pesan singkat yang kemudian beredar dan didapat oleh wartawan RMOLSumsel. 

"Dari keterangan sementara diketahui bahwa Insiden bermula setelah Korban yang bernama inisial B (umur 34 tahun/jabatan welder) yang melakukan pengelasan handrail Unit Fuel Truck dan terbakar sehingga korban meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi  pada cuaca sehabis hujan. Tindakan yang telah dilakukan pasca kejadian adalah mengevakuasi korban, memadamkan api, barikade lokasi kejadian, menginvestigasi keterangan saksi di lapangan dan melaporkan kejadian tersebut  kepada Inspektur Tambang. Untuk sementara ini analisa Penyebab Awal insiden masih menunggu hasil Investigasi yang akan dilaksanakan oleh inspektur tambang kementerian ESDM," terangnya. 

Terkait kecelakaan tambang, PT BA pernah merilis sebuah artikel pada 6 Mei 2019 tentang tujuh kewajiban pekerja tambang (baca). Dalam artikel itu dituliskan, keterlibatan pekerja tambang dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja memegang peranan yang sangat penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 

Seberapa besar usaha yang dilakukan oleh Manajemen dan Kepala Teknik Tambang serta pemerintah jika tidak didukung oleh para pekerja selaku pelaksana langsung, maka kecelakaan akan tetap terus terjadi. Selain menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya, dalam Kepmen Pertambangan dan Energi no. 555 Tahun 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum pada pasal 32 disebutkan bahwa pekerja tambang memiliki kewajiban sebagai berikut:

1. Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan Kesehatan Kerja; 2. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman; 3. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk: a. Memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya atau orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya, b. Segera mengambil tindakan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya; 4. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerjaan wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas; 5. Pekerja tambang wajib menggunakan alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya; 6. Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang; dan 7. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak terpenuhi. (*/bersambung)