87 Pendemo Jadi Tersangka, 7 Orang Bakal Dihukum Berat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 87 orang menjadi tersangka akibat demo menolak UU omnibus law Cipta Kerja yang berujung ricuh.


Sedangkan, tujuh orang lainya ditahan.

"Kemarin saya bilang kan 285 yang kami dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru 7," ungkap Yusri kepada wartawan, Sabtu (10/10).

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan tujuh orang itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP usai diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap polisi.

"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan," katanya.

Sementara itu, 80 tersangka lainnya tidak ditahan. Sebab, unsur pidana yang dipersangkakan tidak sampai 5 tahun kurungan penjara. Namun, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan penyidik masih terus akan melakukan pendalaman kepada 80 tersangka tersebut.

"Sisanya 80 ini masih kami dalami tapi sudah jadi tersangka. Ancamannya sejauh ini masih di bawah 5 tahun jadi nggak ditahan. Nantinya sambil berkembang ini masih didalami," ujar Yusri.

Dia menambahkan, 87 tersangka tersebut dipastikan tidak ada yang berasal dari serikat buruh atau mahasiswa. Para tersangka itu, lanjut Yusri, berasal dari kelompok anarko yang memang ingin memancing kericuhan di demo kemarin.

"Iya, kelompok-kelompok anarko itu," pungkas Yusri Yunus. Diketahui, polisi mengamankan total 1.192 orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya terkait aksi demo pada Kamis (8/10) lalu.

Ribuan orang tersebut diduga hendak merusuh dengan menunggangi aksi omnibus law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Sejumlah fasilitas umum dan kendaraan dinas Polri pun turut jadi amukan massa pada Kamis (8/10) kemarin. Total ada 18 fasilitas polisi yang dirusak dan dibakar.