746 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sekayu Terima Remisi, 3 Diantaranya Kasus Tipikor

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama saat dibincangi. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).
Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama saat dibincangi. (Amarullah Diansyah/Rmolsumsel.id).

Sebanyak 746 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu menerima remisi dalam rangka HUT RI ke-77.


"Ya, tahun ini untuk remisi kemerdekaan ada 746 yang menerima, semuanya berstatus warga binaan," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu Ronald Heru Praptama, saat dibincangi Kantor Berita Rmolsumsel, Selasa (16/8/2022). 

Dikatakan Heru, dari jumlah tersebut, sebanyak 19 warga binaan dinyatakan bebas atau habis masa tahanan pokok. Namun, karena ada 6 warga binaan yang harus menjalani masa hukuman subsider, sehingga kebebasan nya terunda. 

"Jadi, warga binaan yang memang benar-benar bebas itu ada 13 orang, 6 lagi harus jalani masa hukuman subsider," kata dia. 

Disinggung mengenai remisi untuk warga binaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Heru menuturkan, di remisi kali ini terdapat tiga warga binaan kasus Tipikor yang menerima remisi. 

"Ada tiga orang, satu diberikan saat hari kemerdekaan, dua remisi susulan. Mereka mendapat remisi karena telah membayar uang pengganti yang ditetapkan Pengadilan," jelas dia. 

Lebih lanjut Heru mengatakan, para warga binaan yang mendapatkan remisi, dipastikan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah menjalani tahanan lebih dari enam bulan. 

"Untuk yang dinyatakan bebas, kita berharap dapat segera beradaptasi dengan kehidupan masyarakat umum dan tidak mengulangi kembali perbuatannya," tandas dia.