70 Persen ASN Pemkot Palembang Belum Taat Membayar Zakat

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Dari 11.070 jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang, kurang lebih 70 persen belum taat dalam membayar zakat. 


Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Ridwan Nawawi mengatakan bahwa saat ini hanya sekitar 30 persen ASN yang patuh dalam membayar zakat. 

"Masih minim sekali, padahal tidak mengeluarkan zakat itu sama saja dengan memakan hak orang lain. Sebab, dari harta yang dimiliki itu ada hak untuk orang lain yang harus diberikan," kata Ridwan kepada awak media, Rabu (10/8). 

Ridwan menuturkan, banyak dari ASN tersebut yang memberikan alasan terkait tidak membayarkan zakat, salah satunya faktor keuangan yang tengah kekurangan. 

"Ada yang pernah beralasan bahwa uang mereka tinggal Rp500 ribu, padahal dari gaji yang diterima banyak yang mampu melakukan renovasi rumah, beli ini itu yang mana sifatnya kebutuhan sekunder," ujarnya. 

Padahal, besaran zakat yang harus dibayarkan hanya 2,5 persen dari gaji yang diterima. Artinya, apabila gaji ASN tersebut kurang lebih Rp3 juta, maka zakat yang harus dibayarkan hanya sekitar Rp80 ribu. 

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan akan mengintruksikan para Kepala OPD  untuk mensosialisasikan kepada anggotanya terkait kewajiban membayar zakat. 

"Kita akan ingatkan Kepala OPD untuk mengintruksikan kepada anggotnyan untuk taat dalam membayar pajak, karena ini salah satu kewajiiban tentunya," ujarnya. 

Apabila masih ditemukan ASN yang tidak taat membayar pajak, Dewa mengatakan akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Sebagai informasi, dari Januari hingga Juli 2022 ini, penerimaan zakat di Kota Palembang sudah terkumpul sebanyak Rp2,5 miliar dari ASN. 

Sedangkan diluar itu, jumlah zakat yang berhasil dirangkum dari masjid dan musholah di Kota Palembang mencapai Rp2 miliar lebih.