Antusias warga Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menjadi penyelenggara pemilu, khususnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumsel periode 2023-2028, terlihat cukup tinggi.
- DPR Minta KPU Kasih Argumen Soal Anggaran Pemilu Sebesar Rp 76,6 Triliun
- Program Berobat Pakai KTP di Sumsel Masih Temui Kendala
- Jambore di Korsel Memprihatinkan, Herzaky Desak Kontingen Indonesia Ditarik
Baca Juga
Pada hari terakhir pendaftaran, Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU) provinsi Sumsel melaporkan bahwa sebanyak 693 orang telah mengakses Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
Rinciannya, dari total pelamar, 64 orang telah menyerahkan berkas dokumen fisik ke Timsel KPU Sumsel, terdiri dari 54 pria dan 10 wanita, mencapai sekitar 18,5 persen dari total pelamar. Selain itu, ada 584 orang yang telah mengupload persyaratan secara online.
Menurut Ketua Timsel KPU Provinsi Sumsel, Rudi Erwandi, sejak dibukanya pendaftaran, telah tercatat ratusan orang yang membuat akun di SIAKBA.
"Setelah kita cek dan buka, tercatat sebanyak 693 orang dengan status membuat akun. Hal ini menunjukkan antusias masyarakat cukup tinggi," ujarnya pada Selasa (25/7).
Rudi menjelaskan bahwa selain membuat akun, para pelamar juga harus mengisi biodata pribadi sebagai salah satu syarat untuk dapat mendaftar dalam Siakba. Meskipun jumlah orang yang mengakses SIAKBA telah mencapai 600 orang, hanya sedikit dari mereka yang telah menyerahkan dokumen fisik ke sekretariat Timsel KPU Sumsel.
"Saat ini untuk penyerahan dokumen fisik masih sedikit, padahal masa pendaftaran masih berlangsung hingga 26 Juli, atau tinggal sehari lagi," katanya.
Rudi berharap agar masyarakat yang berminat menjadi badan Ad Hoc untuk segera mendaftarkan diri melalui Siakba dan menyerahkan dokumen fisik. Ia mengingatkan agar calon pelamar tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu penutupan.
Sementara mengenai minimnya jumlah pelamar perempuan yang mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, yaitu sekitar 18,5 persen, Rudi menyatakan bahwa hal ini tidak akan menyebabkan perpanjangan pendaftaran. Pasalnya, jumlah pelamar secara keseluruhan telah melebihi minimal kebutuhan, yang seharusnya hanya 5 orang, namun telah mencapai empat kali lipatnya.
"Tidak ada ketentuan minimal persentase perempuan yang harus ikut seleksi. Yang ada hanya ketentuan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, yang akan dipenuhi jika dalam seleksi ada perempuan yang mengikuti dan lulus," jelasnya.
- Makan Ikan Tongkol dari Program MBG, 64 Siswa di PALI Alami Gejala Keracunan
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk