Lakukan Pungli Terhadap Sopir Tronton Warga Desa Beringin Dibekuk Polisi 

AA (43 tahun) dan AD (23 tahun) tersangka pungli yang ditangkap petugas. (ist/RmolSumsel)
AA (43 tahun) dan AD (23 tahun) tersangka pungli yang ditangkap petugas. (ist/RmolSumsel)

Polsek Rambang Lubai tangkap pelaku yang kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Lintas Prabumulih - Batu Raja, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Senin, (24/7) kemarin.


Dalam penindakan yang dilakukan, dua orang pelaku  yang terlibat dalam kegiatan pungli tersebut berhasil ditangkap dan kini telah diamankan.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AA (43 tahun) dan AD (23 tahun), keduanya merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi,  melalui Kapolsek Rambang Lubai, AKP Hendrinadi, mengatakan bahwa pada Senin (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB, terjadi insiden di mana para pelaku melakukan pungli dengan cara menghentikan mobil tronton yang sedang melintas dan memaksa supir untuk memberikan uang sebesar Rp20 ribu. 

"Ancaman dilakukan apabila sopir tidak memberikan uang, yaitu pelaku akan memecahkan kaca mobil dan menganiaya korban," ungkap Hendrinadi, Selasa (25/7).

Atas kejadian tersebut, kata dia, sopir mobil tronton yang menjadi korban membuat laporan melalui aplikasi Bantuan Polisi. Setelah menerima laporan tersebut dan mengidentifikasi para pelaku, pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil penangkapan para pelaku yang terlibat dalam praktik pungli.

"Barang bukti yang berhasil diamankan Rp. 60.000 hasil pungli, 1 buah kaleng cat Pilok, 1 lembar plat seng yg sudah diukur tulisan BM, kedua tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara," pungkasnya.