4 Pemilih Kategori Ini Bisa Urus Pindah TPS Sebelum H-7 Pencoblosan

Ilustrasi Pemilu. (ist/net)
Ilustrasi Pemilu. (ist/net)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), untuk mengurus pindah memilih.


Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi sehingga pemilih bisa mengusulkan pindah tempat memilih.

Komisioner KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Prahara Andri Kusum mengatakan, pemilih yang telah terdaftar di DCT bisa mengurus pindah memilih di TPS (Tempat Pemungutan Suara) lain hingga H-7 pencoblosan atau 7 Februari 2024.

Andri menjelaskan, hanya ada empat alasan pemilih yang bisa mengurus pindah memilih di TPS lain itu. Yaitu, pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

“Jadi, hanya mereka yang punya alasan itu yang bisa mengurus pindah TPS lain hingga H-7. Sedangkan alasan lain tidak bisa, " katanya, Kamis (18/1).

Diterangkannya, bagi pemilih yang ingin pindah TPS itu sendiri harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Diantaranya surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping, bagi yang berasalan sakit.

Surat dari BNPB/BPBD, Kepala Desa/ Lurah atau pemberitaan dari media massa, bagi alasan pemilih yang tertimpa bencana. Sedangkan pemilih pindah karena menjadi tahanan harus melampirkan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

"Nah, kalau soal jumlahnya (tahanan) kita belum bisa memastikan, karena ada yang masuk dan ada yang keluar, “ujarnya.

Terakhir dokumen persyaratan berapa surat tugas atau pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, atau perusahaan, dan cap basah, dan fotocopy KTP-elektronik dan atau KK terbaru.

"Bagi masyarakat untuk mengetahui secara pasti, bisa menghubungi petugas PPS/ PPK/ KPU Kabupaten atau kota setempat, atau berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Sumsel atau KPU Kabupaten kota,”katanya.

Untuk cara mengurus pindah memilih TPS lain sendiri, pemilih bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kota, PPK (kantor camat) , PPS (kantor lurah/ Desa), daerah asal atau tempat tujuan.

Pemilih harus menunjukkan e-KTP/ KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya. Dimana Helpdesk pindah memilih melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.

Apabila terdaftar dalam DPT (cekdptonline.kpu.go.id), petugas akan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir A. Surat pindah memilih.

"Pastinya, pelayanan pindah memilih dengan alasan tadi, dapat diurus mulai 16 Januari sampai 7 Februari 2024, baik di kantor KPU, PPK dan PPS dengan layanan dibuka mulai hari kerja. Khusus pada 7 Februari layanan mulai pukul 08.00-23.59 Wib, " katanya.

Sebelumnya ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya menyatakan, warga yang telah terdaftar sebagai pemilih 2024 boleh melakukan pindah TPS untuk memilih, namun semuanya harus ada syarat yang dipenuhi dan konsekuensi yang didapat.

"Jadi syarat-syaratnya harus dipenuhi dan diverifikasi dulu. Termasuk konsekuensinya, jika ia awalnya terdaftar di TPS A, namun karena ia pindah memilih ke TPS B atau C, yang beda Dapil (Daerah Pemilih) bisa kehilangan hak pilih untuk item surat suara tertentu. Seperti DPRD Kota atau Kabupaten atau provinsi hingga DPD RI maupun DPR RI jika Dapil nya berbeda, sehingga hanya surat suara Pilpres, " katanya.