UPTB Wilayah Palembang I mencatat sebanyak 3.500 kendaraan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Pemkot Palembang menunggak pajak.
- Bentangkan Spanduk, Karyawan RS dr Sobirin Minta Penundaan Pemindahan dan Tidak Ada PHK
- Puluhan Nakes Non PNS OKU Ngadu ke Bupati dan DPRD, Ini Sebabnya
- 75 PPK Muba Dilantik dan Diambil Sumpah, Apriyadi: Harus Bisa Jaga Marwah Demokrasi
Baca Juga
Kepala UPTB Wilayah Palembang I, Firmaz Lustian mengakui berdasarkan data pihaknya ada sekitar 3.500 kendaraan baik milik Pemprov maupun Pemkot Palembang yang menunggak pajak. Hanya saja, pihaknya masih akan melakukan verifikasi karena ada beberapa kendaraan yang sudah rusak dan dilelang.
"Pembayaran tunggakan ini totalnya sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar," katanya, Jumat (1/10).
Selain kendaraan pemerintahan, ada sekitar 11 ribu kendaraan di wilayahnya yang masih menunggak. Data tersebut sudah termasuk kendaraan yang dimutasi namun tidak melapor, rusak ataupun yang sudah tidak terpakai lagi. Tunggakan ini bervariasi mulai dari tahun 2015, 2016 dan beberapa tahun lainnya. Dimana, yang paling banyak tunggakan untuk kendaraan jenis roda dua yakni sebanyak 70 persen. Sedangkan untuk roda empat hanya 30 persen.
"Kami harap dengan adanya penghapusan denda pajak ini maka semua kendaraan membayar pajak sehingga kedepan tidak ada tunggakan lagi," terangnya.
Dia menambahkan, dalam program pemutihan pajak ini, masyarakat diberikan pembebasan PKB progresif, penghapusan sanksi administrasi denda bunga PKB. Lalu denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan penghapusan sanksi denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
"Kami harap masyarakat memanfaatkan momen ini. Karena waktunya hanya tiga bulan sampai dengan akhir tahun 2021," pungkasnya.
- Anggota DPRD Ini Minta Pj Gubernur Tegur Sejumlah Rumah Sakit di Sumsel
- Identitas Mayat Hanyut di Bendungan Watervang Diketahui Anak Pondok Pesantren
- Mayat Pria Hanyut Ditemukan Warga di Bendungan Watervang Lubuklinggau