Sebanyak 32 personel Polres Pagaralam dipropamkan karena berseragam dinas yang sikap tampang dan gampolnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Th 2003.
- Tiga Jenis Rudal yang Diluncurkan Iran ke Wilayah Israel
- 29 Oktober Diprediksi Gerhana Bulan, Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf
- Covid-19 Makin Mengkhawatirkan, Washington Perintahkan Konsulat AS di China Dikosongkan
Baca Juga
Hal ini dikatakan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH, saat pimpin apel di Halaman Mapolres, Kota Pagaralam, Rabu (26/08/2020).
Dia mengatakan, seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri.
"Kita juga menindaklanjuti berdasarkan perintah Kapolri Nomor: ST/89/11/Huk.12.10.2020 Tgl 26 Februari 2020 tentang kegiatan penegakkan disiplin dengan sasaran Gampol , kelengkapan surat data diri, sikap tampang , senpi dan deteksi dini Narkoba," kata dia.
Dikatakan Dolly, Maka pihaknya memberikan penekanan terhadap sikap tampang dan gampol (Seragam Polisi) para personel dan Asn Di jajaran Polres Pagaralam.
"karena dari hasil saat Kapolda Sumsel kunjungan ke beberapa Polsek jajaran Polda Sumsel masih banyak sekali ditemui personel yang sikap tampang dan gampolnya belum sesuai," jelasnya.
Lanjut Dolly, Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 32 Personel Polres Pagaralam yang berseragam dinas yang sikap tampang dan gampolnya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Th 2003.
"Untuk 32 personel itu sudah saya perintahkan di Propam Polres Pagaralam untuk dibuatkan Nota dinas dan segera di berikan tidakan disiplin," tegasnya.
Dolly menuturkan, Kegiatan ini berkaitan sekali dengan tujuan Utama Polres Pagaralam untuk bangun zona integritas.
"Kita bangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi dalam program dengan disiplin Bhayangkara siap jaga Pagaralam," pungkasnya.
- Raksasa Sepatu dan Pakaian Olahraga Bakal Tinggalkan Rusia Seutuhnya
- Warga Korsel Tuntut Pemerintah, Terkait Kematian Akibat Vaksin Covid-19
- Terjadi Penusukan Massal di Kampus Tiongkok, Delapan Tewas dan 17 Luka