3 Remaja di Ogan Ilir Rampok Seorang Kakek Umur 71 Tahun hingga Tewas

Tiga remaja pelaku perampokan seorang kakek umur 71 tahun saat berada di Polres Ogan Ilir. (Dok. Satreskrim Polres Ogan Ilir)
Tiga remaja pelaku perampokan seorang kakek umur 71 tahun saat berada di Polres Ogan Ilir. (Dok. Satreskrim Polres Ogan Ilir)

Tiga orang remaja di Kabupaten Ogan ilir (OI), Sumatera Selatan terlibat aksi perampokan yang menewaskan Jamil (71). Dari kejadian tersebut, handphone dan uang Rp 7 juta rupiah milik korban raib dibawa kabur oleh pelaku.


Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma Wardana mengatakan, ketiga pelaku perampokan Jamil itu adalah M. Rizky Wahyudi (20), Agus Liasn (28) dan seorang remaja usia 16 tahun inisial RRS.

Menurut Regan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (30/10) kemarin di sekitar areal perkebunan PTPN VII Cinta Manis Rayon 2, Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, kabupaten Ogan Ilir.

Mulanya, ketiga pelaku mendadak mencegat korban yang saat itu sedang berjalan sendirian. Kemudian, kakek tersebut langsung ditikam oleh ketiga remaja ini dengan menggunakan senjata tajam berulang kali sampai akhirnya tewas.

“Setelah itu pelaku mengambil uang korban Rp 7 juta dan satu unit hp. Ketiga pelaku langsung kabur setelah melihat korban tewas dan meninggalkannya di kebun tebu,”kata Regan, Selasa (1/10).

Satu hari setelah kejadian, keluarga Jamli curiga lantaran korban yang bekerja sebagai buruh tersebut tak kunjung pulang ke rumah. Senin (31/10) keluarga korban akhirnya melaporkan kehilangan orang ke Polsek Tanjung Batu.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menyisir areal perkebunan PTPN yang merupakan tempat korban bekerja sebagai buruh penjaga api.

“Ketika dilakukan pencarian kami menemukan korban sudah tewas terbunuh di areal perkebunan tebu. Usai dilakukan penyelidikan ternyata mengarah kepada aksi perampokan yang dilakukan oleh ketiga tersangka,”ujar Regan.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk merampok, satu handphone milik korban dan uang tunai Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 365 jo pasal 338 KUHP tentang perampokan dan pembunuhan dengan ancaman penjara selama 5 tahun.