Di sela agenda kerjanya yang padat Kamis (13/8/2020), Gubernur H Herman Deru (HD) menemui puluhan pendemo yang mengatasnamakan Sriwijaya Corruption Watch (SCW).
- Stok Aman hingga Awal 2023, Bulog OKU Pastikan Harga Beras Tak Ada Gejolak
- Ribuan Buruh Sumsel Kepung DPRD, Tuntut Penetapan UMSP dan Evaluasi Pengawas Tenaga Kerja
- Massa Desak Pj Bupati Banyuasin Copot Kepala Desa Sejagung
Baca Juga
Menanggapi pernyataan sikap SCW, yang meminta Gubernur Sumsel menghentikan aktivitas perusahaan penambangan batubara ilegal dan menyetop angkutan batubara yang menggunakan jalan umum, HD menyatakan menghargai tuntutan para pendemo.
Sebagai kepala daerah, ia berkomitmen menegakkan hukum yang adil bagi semua kalangan tanpa pandang bulu. Ia juga tak ingin penerapan hukum di Sumsel terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
"Saya menghargai usaha dari kawan-kawan SCW yang sudah menginformasikan kepada Saya mengenai hal ini" ungkap Gubernur Sumsel.
Dijelaskan HD, sejak awal dilantik sebagai Gubernur pada 1 Oktober 2018 lalu, Ia sangat konsen menyerap aspirasi masyaraat Sumsel yang merasa terganggu banyaknya truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum. Karena itu hanya berselang kurang lebih sepekan dilantik Ia langsung mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.
Pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batu bara kembali lagi ke peraturan daerah (perda) No 5/2011 tentang Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalur Khusus.
" Sangat jelas dalam Perda No. 5 tahun 2011 tentang pelaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Bunyi pasal 52 ayat 2 Perda jelas menyebut, perusahaan batubara harus memiliki jalan khusus batu bara. Bukan di jalan umum," jelasnya.
Dampak pencabutan Pergub tersebut pun kata HD sudah dirasakan manfaatnya oleh warga. Kini mereka hanya menempuh perjalanan sekitar 3,5 jam saja ke Muara Enim. Begitupun ke Lahat dapat ditempuh hanya dalam waktu 4 jam saja.
" Dulu bisa sampai berhari-hari karena macet," tambahnya.
Terkait laporan SCW ini HD mengaku selalu membuka diri. Menurutnya laporan seperti yanh dilakukan SCW ini sangat membantu karena itu Ia meminta pendemo berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai tindaklanjut.
" Mau sekuat apapun aturan tanpa ditegakkan dengan sebenarnya tidak akan jalan. Ini butuh komitmen bukan hanya pemimpn tapi juga masyarakat dan teman-teman. Silahkan diinfokan maka bisa kota cek," jelas HD.
Sementara itu Korlap Aksi dari SCW, M.Sanusi menjelaskan bahwa kedatangan mereka kali ini dalam rangka bertemu Gubernur terkait laporan pengawasan dan penindakan perusahaan batubara yang terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya harapkan Bapak Gubernur mau menghentikan aktivitas perusahaan yang bergerak dibidang penambangan Batubara yang terduga melakukan penambangan secara ilegal, dan melakukan pengangkutan yang menggunakan sarana jalan umum, yang mana hal tersebut diduga dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan kemacetan" ungkap salah satu perwakilan SCW.[
- Kafilah Muba Optimis Tampil Maksimal di MTQ XXIX Sumsel
- TPU di Lubuklinggau Dipadati Peziarah, Penjual Kembang Raup Cuan di Hari Pertama Lebaran Idul Fitri
- Dishub Banyuasin Alihkan Pengelolaan Parkir ke Bapenda Setelah Kejari Dalami Dugaan Pungli di UPTD