Sepanjang tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini telah memblokir setidaknya 218 domain situs web yang ilegal, dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Pemblokiran ini dilakukan dengan bekerjasama Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
- Banyak Manfaat, Bappebti Hati-hati Susun Rancangan Kebijakan Ekspor CPO
- Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto
- Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison mengatakan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah NKRI ini wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan di Indonesia.
"Jadi walaupun legalitas dari regulator luar negeri, jika melakukan penawaran di Indonesia maka wajib memiliki izin dari Bappebti," katanya dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Jumat (22/4).
Bappebti kini telah rutin melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap situs web dan akun media sosial yang mempromosikan kegiatan PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti. Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini sebagai langkah pencegahan (preventif) adanya kerugian masyarakat yang diakibatkan kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK.
Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
“Entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Apabila investor merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab. Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut,” terangnya.
Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti.
- Lindungi Konsumen, Kominfo Dukung Polri Usut Kasus Pencurian Data di Provider Swasta
- PPATK: 1.160 Anak di Bawah 11 Tahun Main Judi Online
- Kominfo Coba Normalkan Situasi Imbas Peretasan PDNS