Bupati Non Aktif Muara Enim Ahmad Yani telah mengajukan surat pengunduran dirinya. Karena itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim mengusulkan pemberhentian Ahmad Yani, dan juga mengajukan usulan pengangkatan H Juarsah menjadi Bupati Masa Jabatan 2018-2023.
- Izin Usaha Tujuh Perusahaan Tambang Sumsel Dicabut
- Undian Nasional Simpeda 2022: Nasabah bank bjb Raih Jutaan Rupiah
- Harga Referensi CPO Naik di April 2022, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Dikatakan Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki bahwa pengusulan Wakil Bupati menjadi Bupati Muara Enim tersebut dari hasil audiensi alat uji kelengkapan dewan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada (19/8) yang lalu. Dan hasil rapat Ketua Komisi I, II,III, IV Tahun 2020 telah disepakati bersama.
“Menurut Pasal 78 ayat 1(b) bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Muara Enim nonaktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M., berhenti atas permintaan sendiri karena ingin berkonsentrasi untuk menghadapi persoalan hukum yang menjadikannya tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi,” ujar Liono saat memimpin rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (24/8/2020).
Selanjutnya, terang Liono, DPRD akan melanjutkan ketahap selanjutnya agar secepatnya surat kepuusan turun. “Kita selanjutnya menunggu surat dan melaksanakan tahapan selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Muara Enim dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim secara bersama menyaksikan penandatanganan usulan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut. “Kita tinggal menunggu surat balasan usulan dari provinsi,” ujar Juarsah.[ida]
- Sambut Lebaran, Modena Hadirkan Kompor Tanam BH 6935 LF
- Dorong Peningkatan Ekspor, Kemendag Luncurkan Aplikasi Inaexport
- BTN Targetkan Transaksi Tabungan Bisnis Rp 7 Triliun