12 Tahanan di Polres OKI Keroyok Tahanan Baru Hingga Tewas

12 tersangka pengeroyokan terhadap tahanan baru di Polres OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)
12 tersangka pengeroyokan terhadap tahanan baru di Polres OKI. (Istimewa/rmolsumsel.id)

12 Tahanan di Polres OKI, Sumsel harus kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baru. Pasalnya, ke-12 tahanan ini telah melakukan pengeroyokan terhadap tahanan baru, Beni, 45, hingga menyebabkan korban tewas di dalam sel tahanan Polres OKI, Kamis malam (5/8).


Wakapolres OKI, Kompol Handoko Sanjaya mengatakan ke-12 tahanan yang dijadikan sebagai tersangka ini yaitu, Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri. Sedangkan, korban merupakan tahanan baru yang merupakan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada 4 Agustus lalu. 

“Kami masih terus melakukan pemeriksaan,” kata Handoko, Selasa (10/8).

Dia menjelaskan, penganiayaan ini terjadi saat korban baru dimasukkan kedalam tahanan. Saat itu, salah satu tersangka melakukan penganiyaan terhadap korban dikarenakan kenal dan warga baru ditahanan tersebut. Pengeroyokan pun sempat dilerai oleh anggota yang tengah piket sehingga sempat berhenti.

Namun, aksi ini kembali berlanjut hingga menyebabkan korban pingsan dan saat akan dilarikan ke RSUD Kayuagung korban pun meninggal dunia.

“Para tersangka ini memiliki peran berbeda mulai dari memendang, memukul dan ada juga yang bertugas melakukan penusukan. "Anggota yang jaga juga diperiksa Propam Polda Sumsel untuk mengetahui ada tidaknya unsur kelalaian," ujarnya.

Pelaku Hasanuddin sendiri melakukan pemukulan pada pinggang belakang menggunakan tangan kanan satu kali, pelaku Ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang dua kali. Lalu, pelaku Abas melakukan pemukulan di punggung belakang dengan tangan sebanyak dua kali.

Dari hasil penyelidikan sementara, pengeroyokan ini terjadi lantaran dendam para tersangka terhadap korban. Meskipun begitu, pihaknya masih melakukan pendalaman. Dari aksi ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa beberapa sikat gigi, wadah bedak Herocyn, gantungan baju yang sudah diruncingkan.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.