1.117 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi 2022, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Ist).
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti. (Ist).

Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Nyepi tahun 2022/1944 Saka. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.


RK Nyepi diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada narapidana beragama Hindu pada Hari Raya Nyepi.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/32022).

Rinciannya, sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 narapidana mendapat remisi 2 bulan.

"Sementara itu, sebanyak empat orang menerima RK II atau langsung bebas usai satu narapidana mendapat remisi 15 hari dan tiga narapidana mendapat remisi satu bulan," sebut Rika.

Rika menyebutkan, narapidana yang berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi terbanyak dengan 792 narapidana. Disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 70 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara 47 narapidana.

"Pemberian RK bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana terutama di hari raya keagamaan. Lebih dari itu, pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Rika.

Sementara itu, per 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia telah mencapai 271.252 orang, dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.762 tahanan.

Rika mengklaim, pemberian RK Nyepi tahun ini menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp 551.055.000 dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp 17 ribu per orang per hari.