107 Bakal Cakada 2024 Belum Setor LHKPN, KPU Lakukan Verifikasi

Tangkapan layar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL
Tangkapan layar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin/RMOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus menyoroti bakal calon kepala daerah (cakada) 2024 yang belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan hal tersebut saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9).


Afifuddin menjelaskan bahwa saat ini terdapat 107 bakal cakada yang belum menyelesaikan kewajiban mereka untuk menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data ini diambil setelah para calon mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024. 

Pendataan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah pasti cakada yang belum melaporkan kekayaannya, terutama karena verifikasi persyaratan masih berlangsung hingga akhir masa pencalonan.

"Kelengkapan LHKPN masih dalam proses penelitian hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kami akan melakukan pengecekan," ujar Afifuddin.

Lebih lanjut, Afifuddin yang pernah menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), menyatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan KPU daerah. Pasalnya, verifikasi data persyaratan pencalonan dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"KPU daerah yang menyatakan kelengkapan persyaratan, nanti kami akan lakukan pengecekan," tambahnya.

Terakhir, KPK melaporkan bahwa 1.432 bakal cakada telah menyetor LHKPN. Namun, baru 1.325 di antaranya yang dinyatakan lengkap, sementara 107 cakada lainnya belum diketahui status pelaporan LHKPN mereka.