Jajaran pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
- Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur
- PK Moeldoko Ditolak, AHY Ucapkan Terimakasih ke Mahfud MD dan Yasona Laoly
- Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Baca Juga
Surat Kemenkum HAM itu bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022. Ditandatangani langsung oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Kami tentu bersyukur dengan terbitnya surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (9/9).
Arsul menyampaikan, setelah terbit surat itu, maka dalam waktu dekat akan disampaikan kepada KPU RI untuk memperbaiki dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kami akan sampaikan ini juga ke KPU untuk perbaikan Sipol dalam waktu dekat," katanya.
Dalam surat tersebut, Kemenkum HAM menyatakan bahwa Mardiono menjadi Plt Ketum PPP periode 2020-2025. Surat tersebut diteken Yasonna per tanggal 9 September 2022.
“Mengesahkan H. Muhammad Mardiono sebagai Plt Ketum DPP PPP dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Diponegoro Nomor 60 Jakarta Pusat,” demikian bunyi Surat Keputusan tersebut.
- Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU
- KPU Palembang Kembalikan Berkas Tiga Calon Independen, Charma Menolak
- Pakai Putusan MK, KPU Dinilai Mengakali Aturan Pencalonan Kepala Daerah bagi Anggota Legislatif