Warga Desa Gunung Megang Dalam Kawal 12 Poin Kesepakatan PT RMK

Warga dan PT RMK bersepakat untuk membuka blokade jalan yang selama ini terpasang. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Warga dan PT RMK bersepakat untuk membuka blokade jalan yang selama ini terpasang. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Setelah melakukan aksi unjuk rasa dan memblokade jalan desa, Kelompok Masyarakat Gunung Megang Bersatu (KMGMB) akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Royaltama Mulia Kencana (RMK).


Dalam kesepakatan tersebut, ada 12 poin yang siap dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya terkait persoalan izin, pengelolaan limbah serta meminta perusahaan merekrut tenaga kerja di wilayah ring 1.

Koordinator KMGMB, Taufiq Qurrahman mengatakan pihaknya dalam hal ini masyarakat desa Gunung Megang Dalam dan PT RMK sudah ada kesepakatan, dalam hal itu ada beberapa poin yang telah disepakati pada forum rapat koordinasi yang digelar di kantor Camat Gunung Megang beberapa hari lalu. Menurutnya, saat ini portal blokade dan beberapa yang terpasang sudah di lepas.

“Kami selaku masyarakat akan terus mengawal seluruh kegiatan dan operasional perusahaan" tegasnya.

Dijelaskannya lebih rinci, 12 poin kesepakatan tersebut PT RMK menyepakati permasalahan limbah untuk mendatangkan Dinas Lingkungan Hidup dan melakukan pengecekan sungai Hande dan sungai Lengi.

Kemudian melepas pelintang besi yang ada dibawah jembatan dengan menggunakan alat berat. Selanjutnya lanjut Taufiq, penyempitan arus sungai di areal hauling akan segera ditindaklanjuti, CSR PT RMK untuk pendidikan dan kesejahteraan dan mengutamakan anak-anak ring 1 PT RMK untuk mendapatkan beasiswa pendidikan.

"Pemasangan rambu-rambu jalan dan penerangan di sepanjang jalan yang dilalui PT RMK. kemudian masalah ketenaga kerjaan 70 persen akan diambil dari ring 1 baik skill atau pun non skill,” bebernya.

Kemudian, akan ada pengawalan terhadap setiap aktivitas tambang, peningkatan pekerjaan dari harian menjadi karyawan tetap akan dilakukan melalui training l, sesuai skill dan kemampuan masing-masing "Kurang lebih itu yang disepakati pada forum kemarin,” terangnya.

Terpisah, General Manager PT RMK Energy, Riki Saputra  mengatakan, perseroan berkomitmen dan sebaik mungkin mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan operasi produksi PT TBBE di Kabupaten Muara Enim ke depannya. 

“Terkait perizinan, Perseroan telah memperoleh izin-izin untuk melakukan kegiatan operasional di tambang TBBE, semua sudah diproses sebagaimana mestinya,” ungkapnya

Riki menuturkan, perusahaan selalu mengedepankan dialog dan komunikasi yang konstruktif demi menghasilkan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak.

"Perseroan berkomitmen menjalankan bisnis yang berkelanjutan, termasuk melestarikan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar area kerja Perseroan. Terkait pengelolaan lingkungan, TBBE telah melakukan tindakan-tindakan preventif dan korektif terhadap area-area yang terdampak,” tandasnya.