Wabah Corona Terus Berdampak Pada Perekonomian Global, OJK Izinkan Buyback

Wabah Corona terus berdampak pada perekonomian baik global, regional maupun nasional. Bahkan, virus yang dikenal nama lain Covid-19 tersebut, membuat kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.


Melihat kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keungan (OJK) mengambil langkah dengan mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Melalui siaran persnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan, hari ini, Senin (9/3/2020), Kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham) yang dikeluarkan OJK, dilakukan untuk mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dimana, dampak tersebut dapat dilihat dari terus melemahnya harga minyak dunia.

"Mencermati kondisi itu, buyback saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan," ungkapnya.

Adapun hal tersebut tertuang melalui edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Dimana kebijakan tersebut guna merelaksasi, pertama pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kedua Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.