Vonis Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Sebut Putusan Majelis Hakim Sudah Sesuai Dakwaan

Dr Azwar Agus SH, MHum/Foto:Ist
Dr Azwar Agus SH, MHum/Foto:Ist

Vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai pakar hukum sesuai dengan pelanggaran pasal yang didakwakan.


Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Taman Siswa Palembang, Dr Azwar Agus SH, MHum mengatakan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut, tetap harus dihormati semua pihak.

Majelis hakim memutuskan terdakwa Sambo sudah sesuai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tentunya ini adalah keputusan yang harus dihormati semua pihak, karena dalam vonis tersebut majelis hakim telah sesuai menjatuhkan dengan pasal yang didakwakan yakni pembunuhan berencana," kata Azwar dhubungi RMOLSumsel,Senin (13/2).

Selain itu, kata dia, vonis yang telah dijatuhkan hakim itu hingga tak ada yang meringankan Ferdy Sambo itu sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP.

“Unsur pasal 340 KUHP telah terpenuhi dan tidak ada hal-hal yang meringankan,semua pihak harus menghormati itu," tambahnya.

Ketika disinggung vonis tersebut sudah sesuai dengan aspek keadilan masyarakat, Azwar mengatakan hal itu relatif. Karena menurutnya, pembuktian karena dikuatkan opini publik tidak dikenal dalam hukum pidana. Yang ada, putusan tetap didasarkan pembuktian dalam sidang pengadilan.

Azwar mengingatkan, ada dukungan opini publik atau tidak adanya dukungan opini publik sesungguhnya tidak menentukan putusan hakim. Ia menekankan, yang paling menentukan dalam vonis Sambo ini adalah pertimbangan hakim berdasarkan keyakinan.

Dia menerangkan, hakim akan menyimpulkan dari apa yang disampaikan jaksa penuntut umum, serta apa yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum. Semuanya digabung menjadi satu dan dia akan menjadi konstruksi berpikir hakim untuk memutuskan.

Kemudian, hakim akan menarik yang disebut sebagai konstruksi untuk menarik atau keyakinan. Jadi, bukti satu ditarik bukti lain bisa menambah keyakinan atau tidak dan kalau bisa keyakinan yang maksimum (super yakin) atau keyakinan biasa.

"Mungkin bagi keluarga korban sudah memenuhi unsur keadilan tapi kalau berdasarkan aspek keadilan masyarakat saya rasa itu relatif. Yang jelas putusan ini harus dihormati semua pihak," pungkasnya.