Bekas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi akhirnya resmi menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun. Gugatan ini merupakan buntut pemecatannya sebagai kader dengan tuduhan menggelembungkan dana reses dan melanggar AD/ART per tanggal 25 September 2021.
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Salim Said Kamus Berjalan soal Politik dan Militer
- Inginkan Perubahan, Politisi Gerindra Ikut Pilbup Muara Enim 2024
Baca Juga
Gugatan Viani teregistrasi dengan Nomor: PN JKT.PST-102021KJM tertanggal 19 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menggugat Rp 1 triliun kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pembina dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI.
Menurut Viani, pemecatan yang dilakukan oleh partai pimpinan Grace Natalie merusak nama baiknya.
”Ini telah merugikan karir saya, nama keluarga besar saya, termasuk warga DKI Jakarta. Penggelembungan dana reses itu fitnah,” kata Viani Limardi Kepada Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (20/10).
Dengan kerugian yang dialami, Viani menilai apa yang ia lakukan adalah hal yang wajar dan sudah sepatutnya dibawa ke ranah hukum.
”Karena ini upaya merusak karier politik saya, maka saya tidak tinggal diam, kita tempuh jalur hukum,” tandasnya.
- Digugat CMNP Rp103 Triliun, Begini Tanggapan MNC Asia Holding
- Pertemuan Prabowo-Megawati Tak Perlu Didorong-dorong
- Salim Said Kamus Berjalan soal Politik dan Militer