Verifikasi Perbaikan Berkas Bakal Calon DPD dan DPRD Berakhir Hingga 6 Agustus

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist
Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin/ist

Proses perbaikan berkas administrasi bakal calon DPD RI dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah berakhir pada tanggal 9 Juli. Seluruh bakal calon anggota DPD RI telah mengembalikan dan memperbaiki berkas-berkas tersebut.


Hal yang sama juga terjadi pada 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu, semuanya telah mengembalikan berkas perbaikan administrasi.

"Semua partai dan bakal calon DPD RI telah menyerahkan berkas dokumen perbaikan," kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, pada Rabu (12/7).

Meskipun berkas perbaikan telah diserahkan, mereka belum mengetahui apakah telah memenuhi persyaratan atau tidak. Terkait dengan kasus kegandaan pada bakal calon, keputusan untuk memilih salah satu akan ditentukan oleh masing-masing Bacaleg, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan nanti.

Amrah menambahkan bahwa saat ini proses verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon telah dimulai pada tanggal 10 Juli dan akan berlangsung hingga 6 Agustus, sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) diumumkan pada tanggal 6-11 Agustus 2023.

"Jika ada yang tidak memenuhi syarat (TMS), mereka tidak akan diumumkan dalam DCS," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Divisi Penyelenggaraan dan Pendataan Pemilu, Hendri Daya Putra, menjelaskan bahwa semua bakal calon DPD RI Sumsel telah menyerahkan berkas perbaikan administrasi.

"Semua bakal calon DPD telah mengembalikan berkas dan memenuhi persyaratan, termasuk juga Bacaleg dari 18 partai politik. Sekarang tinggal melakukan verifikasi administrasi," katanya.

Setelah perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai tanggal 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Selain itu, KPU juga akan menyusun daftar calon sementara.

"Kami akan memeriksa daftar calon sementara mulai tanggal 6 Agustus 2023 hingga 11 Agustus 2023," tambahnya.

Sementara itu, KPU Kota Palembang juga telah memulai proses verifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar. Sebanyak 885 bacaleg dari 18 partai politik berpartisipasi dalam kontestasi tersebut.

"Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga tanggal 6 Agustus 2023," kata Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Joni.

Dalam proses verifikasi, KPU akan memberitahu partai politik terkait jika terdapat kekurangan atau kesalahan dalam berkas bacaleg mereka.

"Berita acara akan disusun setelah selesai proses verifikasi, dan hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 6-11 Agustus 2023," katanya.

Dalam proses perbaikan berkas bacaleg, terdapat ruang bagi partai politik untuk melakukan pergantian bacaleg atau perpindahan daerah pemilihan (dapil) di dalam partainya. Selain itu, nomor urut bacaleg juga masih dapat berubah.

"Dalam Daftar Calon Sementara (DCS), terjadi beberapa perubahan. Ada bacaleg yang diganti dengan bacaleg baru, ada yang pindah dapil dalam partai, misalnya dari dapil 2 pindah ke dapil 3. Selain itu, ada juga bacaleg yang mengundurkan diri dan digantikan oleh orang lain," ujarnya.

Joni menjelaskan bahwa pengunduran diri bacaleg tersebut disebabkan oleh masalah pribadi, dan KPU menerima pengunduran diri tersebut sebagai penjelasan tentang pencalonan.

Ia juga menambahkan bahwa partai politik masih dapat melakukan perubahan sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, namun batas waktu perubahan DCT adalah tanggal 24 September hingga 3 Oktober. Setelah tanggal tersebut, perubahan DCT tidak akan diizinkan kecuali dalam kasus bacaleg yang meninggal dunia.

"Posisi bacaleg tidak boleh diubah-ubah, kecuali dalam kasus meninggal dunia. Itu disebut sebagai pergantian," tegasnya.

Dengan adanya proses verifikasi berkas perbaikan ini, diharapkan pemilihan umum di Kota Palembang dapat berjalan dengan lebih akurat dan mewakili aspirasi masyarakat.

"Masyarakat tentu menantikan hasil verifikasi dan pengumuman DCT pada bulan Agustus 2023 mendatang, untuk melihat komposisi final bacaleg yang akan bertarung dalam kontestasi politik di Kota Palembang," pungkasnya.