Rancangan undang-undang bantuan militer Israel sebesar 17,6 miliar dollar AS (Rp275,87 triliun) gagal mendapat persetujuan parlemen Amerika Serikat.
- Sahabat Ganjar Gelar Ngabuburit Bareng Generasi Z di OKU
- PKB Pastikan Tak Akan Biarkan Khofifah-Emil Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jatim
- 66 PPLN Selesai Direkap, Prabowo-Gibran Unggul
Baca Juga
Dalam pemungutan suara pada Rabu (7/2), sebagian besar anggota parlemen di kedua partai sebenarnya sangat mendukung RUU tersebut.
Kendati demikian, 167 anggota Partai Demokrat menolaknya usai Presiden Joe Biden mengancam akan menggunakan hak veto.
Mengutip Reuters, penolakan itu diperkirakan berkaitan dengan kemarahan Biden terhadap RUU yang digadang-gadang mampu melemahkan paket bantuan yang lebih besar.
Paket yang dimaksud adalah 60 miliar dolar AS (Rp939,24 triliun) untuk Ukraina dan 20 miliar AS (Rp313 triliun) bagi keamanan perbatasan dekat Meksiko.
Ini merupakan kedua kalinya DPR AS melakukan pemungutan suara mengenai RUU bantuan untuk Israel sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober.
DPR AS, yang anggotanya mayoritas dari Partai Republik, sempat berhasil mengesahkan RUU bantuan untuk Israel pada November 2023, tetapi tidak disetujui di Senat yang mayoritas Demokrat.
Sementara Kongres AS, yang terdiri dari DPR dan Senat, telah kesulitan mencari cara mengirim bantuan keamanan ke luar negeri, khususnya ke Ukraina yang sedang melawan invasi Rusia.
Biden sudah dua kali mengirimkan permintaan ke Kongres untuk anggaran belanja darurat, yang terakhir dilakukannya pada Oktober.
- Prabowo-Gibran Banjir Serangan, Muzani: Karena Pasangan Ini Ditunggu Rakyat
- Temuan PPATK Soal Uang PSN Mengalir ke Politisi Terindikasi untuk Pemenangan Pemilu 2024
- Begini Rencana Calon Panglima TNI Terkait Konflik Laut China Selatan