USAID Lakukan Kajian Untuk Reoperate TPA Sukawinatan, Sinyal Mandegnya Pembangunan PLTSa Keramasan?

Sejumlah peneliti mengamati peta wilayah TPA Sukawinatan dalam pengkajian PLTSa Landfill Gas Sukawinatan/Foto: Humaidy Kennedy
Sejumlah peneliti mengamati peta wilayah TPA Sukawinatan dalam pengkajian PLTSa Landfill Gas Sukawinatan/Foto: Humaidy Kennedy

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana untuk mengoperasikan kembali (reoperate) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan.


Hal ini terungkap usai kunjungan tim peneliti USAID yang didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Palembang, Akhmad Mustain beserta jajaran pada Kamis (25/8). 

"Kita beruntung dapat bantuan kajian dari tim peneliti. Sehingga bisa menghidupkan kembali operasional PLTSa ini," kata Mustain usai kunjungan. 

Dijelaskan Mustain, sebelum ini jumlah pasokan sampah yang ada tidak menghasilkan gas metana yang cukup dengan kapasitas pembangkit seperti yang seharusnya ditargetkan. 

Terlihat pipa-pipa yang menjadi perangkat utama bagi PLTSa Landfill Gas Sukawinatan/Foto: Humaidy Kennedy

Dari 500 kilowatt, listrik yang dihasilkan hanya sebesar 90 kilowatt. Sehinggan hal inilah yang kemudian menjadi alasan berhentinya operasional PLTSa yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) senilai Rp22 miliar pada 2016 lalu itu.

Tim peneliti yang melakukan asessment tersebut berasal dari USAID melalui program Sustainable Energy for Indonesia's Advancing Resilience (SINAR) dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM.

Disebutkan, kajian kali ini akan menilai secara keseluruhan objek atau perangkat dari PLTSa, mulai dari jumlah sampah, mesin, operasional, hingga jalur pipa.

"Hasilnya nanti kita akan cari bagaimana anggaran untuk operasionalnya, bisa dari APBD Kota Palembang, atau kita laporkan ke EBTKE Kementrian ESDM, atau pengelola pihak ketiga," ujarnya.

Tumpukan sampah yang menggunung di TPA Sukawinatan/Foto:Humaidy Kennedy

Tim Kantor Berita RMOLSumsel telah mengulas tentang PLTSa Sukawinatan ini sebelumnya. Seiring dengan rencana pembangunan PLTSa Keramasan atas kerjasama antara Pemkot Palembang dan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, PT Indo Green Power (PT IGP).

Pembangunan PLTSa Keramasan itu, dianggap menggantikan fungsi PLTSa Sukawinatan, bahkan ditargetkan bisa memberikan dampak lebih besar bagi masyarakat. 

Namun, sampai saat ini pembangunan PLTSa Keramasan, yang juga merupakan proyek strategis nasional setelah tertuang dalam Perpres No.35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan itu, tak kunjung berjalan.

Terkait ini, Mustain mengatakan jika pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tersebut, saat ini berada dalam proses penyelesaian administrasi. Baik Pemkot Palembang maupun Indo Green Power sejumlah dokumen sebagai kelengkapan proyek tersebut.

“Dalam kerjasama yang sudah ditanda tangani kemarin, kewajiban Kota Palembang untuk memuat itu ke dalam Perda (Peraturan Daerah), dimana saat ini tengah dilakukan lelang untuk naskah akademik revisi Perda,” ujarnya.

Setelah naskah akademik selesai dibuat, Mustain mengatakan akan langsung melakukan submit ke DPRD Kota Palembang untuk dibahas secara lanjut. Sehingga Perda terkait PSEL tersebut diperkirakan akan rampung di awal tahun 2023 mendatang.

Lebih lanjut, pihak ketiga dalam hal ini PT. Indo Green Power juga tengah memenuhi beberapa persyaratan administrasi terkait operasional, yakni perjanjian jual beli dengan PLN dan izin AMDAL.

“Terkait pihak ketiga, saat ini menyangkut beberapa dokumen, seperti untuk penyambungan dengan PLN, bukan proyek PSEL nya tapi bagaimana penyambungannya,” jelasnya.

Setelah beberapa dokumen tersebut selesai dikerjakan, langkah selanjutnya adalah diterbitkannya Surat Penugasan dari Kementerian kepada PLN untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL tersebut.

Sedangkan terkait izin AMDAL, dijelaskan Mustain saat ini pihak ketiga telah dua kali melakukan uji konsentrasi publik dengan masyarakat sekitaran PSEL. Dimana, saat ini tengah dilakukan revisi izin AMDAL yang kemudian akan disubmit untuk dibahas kelanjutannya.

Menurut Mustain, izin amdal tersebut menjadi pembahasan yang penting. Sebab, PSEL yang akan dibangun berbeda dengan PLTSa.

"Kalau yang akan kita bangun ini PSEL, dimana tujuannya mengurangi sampah dengan bonus menghasilkan listrik, berbeda dengan PLTSa yang semata-mata untuk mencari listrik. Jadi mindsetnya harus diubah," kata Mustain menjabarkan. 

Terkait sampah yang akan diolah dalam PSEL tersebut dimulai dari 800 ton per hari di tahun pertama, 900 ton di tahun kedua, kemudian 1000 ton di tahun seterusnya.

Mustain memperkirakan, apabila groundbreaking PSEL ini dilakukan di akhir 2022 ini, dengan listrik yang bisa dihasilkan dari PSEL tersebut mencapai 20 megawatt. Dengan pembagian 16 megawatt akan disalurkan ke PLN untuk masyarakat sedangkan 4 megawatt digunakan untuk operasional PSEL.