Usai Lakukan Aborsi, Wanita Muda dan Bayi Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Pihak kepolisian mengevakuasi dua jenazah yang meninggal dunia /ist
Pihak kepolisian mengevakuasi dua jenazah yang meninggal dunia /ist

Terungkap dugaan penyebab seorang wanita dan seorang bayi laki-laki yang ditemukan meninggal di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.


Mayat tersebut ditemukan pada Rabu, 11 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kos-kosan yang berada kos-kosan di Jalan Citra Medika, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Polisi yang menerima informasi tersebut sekitar pukul 09.30 WIB dengan dibantu warga setempat langsung melakukan penanganan terhadap penemuan mayat perempuan dan bayi laki-laki tersebut.

"Diduga telah meninggal dunia akibat tindakan aborsi (sendiri)," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara.

Adapun identitas wanita yang meninggal yakni HA (24) yang diketahui mahasiswi warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. 

Kasat Reskrim menjelaskan, temuan mayat tersebut pertama kali diketahui oleh saksi RA (adik kandung korban) saat pulang ke tempat kos-nya dan saat itu melihat kakak kandungnya sedang tergeletak bersimbah darah di ruang tamu kosannya. 

Lalu saksi menghubungi Ibu kos dan dibantu beberapa warga untuk segera menolong korban dan diantara warga ada yang langsung menghubungi pihak kepolisian. 

Selanjutnya tim gabungan dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit Iden Aipda Agung Wahana serta anggota Polsek Lubuklinggau Timur I langsung mendatangi TKP.

Tim juga melakukan penyelidikan, pulbaket dan melaksanakan olah TKP. Saat di TKP, ditemukan juga mayat seorang bayi laki-laki (masih ada ari-ari tembuni) di dalam kotak sampah plastik didepan kamar korban.

Setelah dilakukan olah TKP, lalu korban dan bayi di evakuasi untuk dilakukan pertolongan medis ke RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau. Kemudian pihak medis menyatakan bahwa korban Helija Agustina beserta bayi laki-laki telah meninggal dunia sebelum tiba di RS Siti Aisyah Lubuklinggau. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan bahwa saksi-saksi tidak ada yang mengetahui kalau korban sedang hamil (mengandung).

Selain itu, hasil pengamatan di TKP, terdapat simbahan darah di kamar mandi yang diduga tempat korban pertama kali melakukan upaya melahirkan paksa bayi dalam kandungannya (Aborsi).

Lalu setelah dilahirkan, diduga bayi dibuang oleh korban kedalam kotak sampah plastik di depan kamar tidurnya. Dan korban tergeletak bersimbah darah di ruang tamu diduga akibat kehabisan darah pasca tindakan aborsi yang dilakukannya (sendiri).

Kemudian berdasarkan keterangan pihak medis dari RS Siti Aisyah Kota Lubuklinggau, korban meninggal dunia akibat melahirkan secara non medis atau tindakan aborsi sendiri tanpa pertolongan medis.

"Menyebabkan pendarahan besar dan kantung amnion (kantung ketuban) dan hasil pemeriksaan kondisi bayi yang meninggal diperkirakan berusia kurang lebih 7 bulan," terangnya.

Dari hasil pulbaket diketahui bahwa korban merupakan seorang mahasiswi di Kota Lubuklinggau. Saat ini korban berstatus lajang dan memiliki teman laki-laki (pacar) di Kota Palembang. 

Polisi juga mengatakan, dari hasil analisa dan pengamatan IT perangkat elektrobik berupa 1 Handphone merk Oppo milik korban, diketahui melalui percakapan Whatsaap antara korban dengan pacarnya yang berada di Palembang.

"Pada Senin, 9 Oktober 2023 sekitar pukul 16.28 WIB, saat itu korban menyampaikan kepada pacarnya bahwa akan menggugurkan bayi didalam kandungannya, namun pacarnya melarang karena paham hal itu dilarang secara hukum apabila melakukan tindakan aborsi," bebernya. 

Berdasarkan keterangan dari pacar korban saat dihubungi via telepon, membenarkan mempunyai hubungan dengan korban yang sudah berlangsung 1 tahun lamanya. 

"Dalam percakapan WA sebagai pacar tidak ingin jika korban menggugurkan kandungannya dikarenakan takut apabila digugurkan kandungannya akan bermasalah dan berakibat dengan hukum dan siap bertanggung jawab untuk segera menikahi korban," terangnya.

Lebih lanjut, dari hasil pengamatan luar terhadap mayat korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan dari hasil pulbaket saksi-saksi di TKP. Lalu tidak ditemukan adanya dugaan orang lain yang berada dan masuk kedalam kamar kos-kosan korban sebelum ditemukannya mayat korban dan bayi korban. 

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan korban melakukan aborsi secara ilegal dikarenakan merasa malu akibat dari hubungan gelap (suami isteri) yang telah dilakukan dengan pacarnya. Menyebabkan hingga korban hamil dan tidak diketahui oleh pihak keluarga," ungkapnya. 

Pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan aoutopsi. Jenazah korban dan bayinya telah dibawa menuju Kabupaten OKU Timur.